Jakarta, tiradar.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik jual beli kuota haji yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas kesehatan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik menemukan indikasi kuota petugas, seperti petugas kesehatan, pendamping, pengawas, dan administrasi, diperjualbelikan kepada calon jemaah haji lain.
“Penyidik juga menemukan adanya dugaan kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas, ternyata juga diperjualbelikan kepada calon jemaah,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/10).
Menurut Budi, praktik tersebut bukan hanya melanggar ketentuan, tetapi juga berpotensi mengurangi kualitas pelayanan haji di Tanah Suci.
“Misalnya, jatah petugas kesehatan yang seharusnya memfasilitasi kebutuhan para jemaah justru dijual. Artinya, jumlah petugas kesehatan menjadi berkurang,” jelasnya.
Kasus Kuota Haji Kemenag 2023–2024
KPK sebelumnya telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025.
Langkah tersebut diambil setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Dua hari kemudian, KPK mengumumkan hasil penghitungan awal kerugian keuangan negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun, serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
KPK juga menyebut terdapat dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam kasus tersebut, sebagaimana disampaikan pada 18 September 2025.
Pansus Angket DPR Juga Temukan Kejanggalan
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu poin utama yang disorot adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama diketahui membagi kuota tambahan itu menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen, sementara 92 persen untuk haji reguler.
KPK menyatakan akan terus mendalami dugaan praktik jual beli kuota, termasuk menelusuri pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari alokasi jatah petugas haji tersebut.
“Kami akan memastikan seluruh proses penyelidikan berjalan transparan dan profesional untuk menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang,” tegas Budi.


