Diganti Plat Nomor Hitam, Kendaraan Dinas Pemkab Karawang Ditilang Polisi Saat Wisata ke Subang

Polisi saat menilang bus dinas pemkab Karawang di Terminal Subang (Foto: Istimewa)

Subang, tiradar.id – Sebuah bus milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terkena tilang saat hendak berwisata ke Kabupaten Subang. Bus tersebut diketahui telah mengganti plat nomor merah—yang menandakan kendaraan dinas—menjadi plat hitam.

Asisten Daerah 3 Kabupaten Karawang, Eka Sanatha, membenarkan adanya penilangan terhadap kendaraan milik Pemkab tersebut. Menurutnya, kesalahan terjadi karena sopir lupa mengganti plat nomor ke warna merah sesuai aturan yang berlaku.

“Iya, itu sopir lupa ganti plat. Seharusnya warna merah, jadi belum diganti,” kata Eka saat dihubungi pada Sabtu (15/2/2025).

Eka menjelaskan bahwa bus dengan nomor polisi T 7044 F tersebut merupakan kendaraan dinas yang dipinjamkan kepada Lembaga Lanjut Usia Kabupaten Karawang untuk kegiatan wisata. Ia menambahkan bahwa kendaraan ini memang sering dipinjamkan kepada pihak yang membutuhkan ketika tidak digunakan oleh Pemda.

Ketika ditanya mengenai alasan spesifik pergantian plat nomor dari merah ke hitam, Eka enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. “Nggak diganti-ganti, mungkin itu sopir yang lupa,” ujarnya.

Polisi Sita Plat Hitam

Bus Pemkab Karawang tersebut terkena tilang dalam kegiatan Rampcheck yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Subang di Terminal Subang pada Sabtu (15/2/2025). Polisi langsung menindak tegas pelanggaran tersebut dengan mencopot plat hitam yang digunakan dan meminta penggantian dengan plat asli sesuai STNK.

“Kami menemukan adanya mobil bus plat merah milik Pemkab Karawang yang diganti menjadi hitam. Plat tersebut langsung kami sita dan diminta diganti dengan yang asli sesuai kendaraan dinas,” ujar Kanit Kamsel Satlantas Polres Subang, Ipda Herlina, melalui pesan tertulis.

Menurut Herlina, pergantian plat merah menjadi hitam biasanya dilakukan untuk menyiasati pengisian bahan bakar mesin (BBM). Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas yang dapat dikategorikan sebagai pemalsuan kendaraan. Selain bus milik Pemkab Karawang, dalam operasi yang sama, polisi juga menemukan sepuluh kendaraan lain yang tidak memenuhi kelengkapan surat-surat.

Selain memeriksa kelengkapan surat kendaraan, polisi juga memeriksa aspek keselamatan seperti kondisi ban, klakson, dan lampu kendaraan. “Kami juga memberikan imbauan kepada pengemudi agar selalu waspada saat berkendara serta menjaga kondisi kendaraan dalam keadaan prima,” pungkas Herlina.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pengelola kendaraan dinas agar mematuhi aturan lalu lintas, termasuk penggunaan plat nomor yang sesuai dengan ketentuan. Kepolisian akan terus melakukan pengawasan ketat untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.