Dua Tersangka Pemalsuan Takaran Minyakita Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Jakarta, tiradar.id – Direktorat Utama (Dirut) PT Jaya Batavia Globalindo, RS, dan seorang operator perusahaan berinisial IH resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengemasan minyak goreng Minyakita yang tidak sesuai takaran. Kedua pelaku diduga mengurangi isi kemasan satu liter menjadi hanya 800 hingga 850 mililiter.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (13/3), menyatakan bahwa kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda sebesar Rp2 miliar.

“Mereka dipersangkakan dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” ujar Kombes Twedi.

Pengungkapan Kasus

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya praktik penjualan Minyakita yang tidak sesuai prosedur di salah satu perusahaan yang berlokasi di Jalan Ulim Nomor 11 Blok 24, RT08 RW010, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap kedua tersangka pada Rabu (13/3), setelah pemeriksaan awal dilakukan pada Selasa (12/3).

Menurut hasil penyelidikan, praktik pengurangan takaran minyak ini telah berlangsung sejak November 2024. Dari kegiatan ilegal ini, perusahaan tersebut diperkirakan memperoleh pendapatan kotor sebesar Rp800 juta per bulan.

“Bahan baku minyak diperoleh dari daerah Marunda dan Cakung sebelum dikemas di perusahaan tersebut,” tambah Kombes Twedi.

Barang Bukti Disita

Dalam operasi pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Sebanyak 19 ribu kemasan Minyakita dalam 1.600 karton, masing-masing berisi 12 kemasan satu liter,
  • Mesin pengisian dan pengepakan,
  • Timbangan,
  • 10 ribu lembar kardus Minyakita yang belum terpakai.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk Minyakita dan memastikan bahwa volume minyak yang diterima sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Imbauan untuk Konsumen

Kasus ini menjadi peringatan bagi produsen minyak goreng untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku. Selain itu, konsumen juga diharapkan lebih cermat dalam memeriksa produk yang mereka beli. Jika ditemukan adanya indikasi kecurangan serupa, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

Kasus pemalsuan takaran Minyakita ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap produk kebutuhan pokok guna melindungi hak-hak konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kualitas produk dalam negeri.