Subang, tiradar.id – Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Subang mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Subang serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera menindak tegas developer perumahan yang belum memenuhi kewajibannya terkait fasilitas sosial (fasos), fasilitas umum (fasum), dan sarana prasarana (sarpras) di wilayah tersebut.
Pernyataan ini mencuat setelah GPI Subang menyoroti fenomena banyaknya perumahan yang dibangun di Kabupaten Subang, namun tidak diimbangi dengan pemenuhan fasos, fasum, dan sarpras yang menjadi kewajiban dari pihak developer. Hal ini dinilai merugikan warga yang tinggal di perumahan tersebut.
Pimpinan Daerah GPI Kabupaten Subang, yang dipimpin oleh Diny Khoerudin, alias Pidi, bersama jajaran kepengurusan lainnya, telah melakukan audensi dengan DPRD Subang. Dalam pertemuan tersebut, turut dihadirkan instansi terkait seperti Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Subang serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DKPP) Subang. Pidi menekankan pentingnya langkah tegas terhadap developer yang belum memenuhi kewajibannya.
“Sesuai dengan Undang-Undang, developer perumahan diwajibkan untuk melaksanakan kewajiban terkait fasos, fasum, dan sarpras. Namun, kenyataannya sampai saat ini banyak yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Hal ini jelas merugikan warga Subang yang menjadi penghuni perumahan,” ujar Pidi dalam keterangan persnya, Selasa (15/4/2025).

Lebih lanjut, Pidi menyampaikan bahwa minimnya pengawasan dari pemerintah memperburuk kondisi ini, sehingga masyarakat yang tinggal di perumahan tersebut harus menanggung akibatnya.
Dukungan terhadap tuntutan tersebut juga datang dari Ketua II dan Ketua III GPI Subang, Eko Pratama Darnawan dan Suhenda. Mereka menegaskan akan mengerahkan seluruh kader GPI di Kabupaten Subang jika tidak ada tindakan nyata dari DPRD Subang, DKPP, DPMPTSP, dan BKAD untuk menindak developer yang tidak bertanggung jawab.
“Jika tidak ada tindak lanjut dalam waktu dekat, kami akan turun langsung untuk mendorong agar masalah ini segera diselesaikan. Kami tidak ingin ada lagi warga yang menjadi korban karena kelalaian developer dalam memenuhi kewajibannya,” tegas Eko dan Suhenda.
Ketua Komisi I DPRD Subang, Aniko Muhana, juga mengungkapkan akan segera mengundang DPMPTSP Subang untuk membahas masalah perizinan perumahan yang mangkrak fasos, fasum, dan sarpras-nya. Menurutnya, perizinan seharusnya diberikan hanya jika 40% dari kewajiban tersebut sudah dipenuhi oleh developer, sesuai dengan Undang-Undang RI No.1 Tahun 2011. Namun, yang terjadi selama ini justru perizinan diberikan terlebih dahulu, sementara kewajiban developer baru diselesaikan di akhir pembangunan, yang berujung pada banyaknya perumahan yang mangkrak.
Terkait hal ini, Ketua Komisi III DPRD Subang, H. Oing Abdul Rahim, juga memberikan dukungannya. Ia meminta agar DKPP Subang dan BKAD Subang segera menyerahkan data perumahan mana saja yang belum memenuhi kewajiban terkait fasos, fasum, dan sarpras agar penindakan bisa dilakukan secara tegas.
“Demi kepentingan masyarakat Subang, kita harus memastikan bahwa developer yang tidak memenuhi kewajiban segera ditindak sesuai dengan aturan yang ada,” tambah Oing.
Dengan dorongan ini, GPI Subang berharap agar masalah ini segera mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang demi terciptanya kesejahteraan dan kenyamanan warga Subang yang tinggal di perumahan-perumahan tersebut.
