Jakarta, tiradar.id – Bareskrim Polri resmi mengumumkan hasil tes DNA antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dengan anak selebgram Lisa Mariana berinisial CA. Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, dipastikan tidak ada kecocokan biologis antara keduanya.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Lisa, John Boy Nababan, menyatakan pihaknya menerima dengan lapang dada hasil tes DNA tersebut. Ia menegaskan tidak ada kecurigaan atau upaya pengondisian terkait proses pemeriksaan.
“Kalau bicara minta maaf, kedua belah pihak harus minta maaf. Ini kan sudah jelas, doakan yang terbaik,” kata John usai mendampingi kliennya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).
John enggan menanggapi lebih jauh mengenai pernyataan Lisa sebelumnya yang menuding RK sebagai ayah biologis dari CA. Ia menyebut, langkah hukum selanjutnya masih akan dikoordinasikan lebih lanjut.
“Adapun nanti gimana, klien kami ada second opinion, nanti akan dibicarakan ke depannya. Jadi untuk saat ini sudah cukup,” ujarnya.
Lebih lanjut, John mengimbau masyarakat agar tidak lagi memperdebatkan status anak CA setelah keluarnya hasil resmi tes DNA tersebut. Menurutnya, persoalan ini merupakan aib yang sebaiknya tidak lagi dipublikasikan.
“Sudahlah, selesai dengan masalah aib ini. Nggak perlu dibahas lagi, karena sudah final dengan tes DNA ini. Jadi kita nggak boleh berbicara ke belakang lagi,” tegasnya.
Ia berharap hasil tes DNA ini dapat mengakhiri isu yang selama ini beredar di tengah masyarakat. “Solusi terbaik ya solusi bersama dengan penyelesaian terbaik, karena sesuatu yang pernah terjadi ya sudah. Dengan hasil tes DNA ini, semoga bisa menuju hal yang lebih baik ke depannya,” pungkas John.
Sebagai informasi, pengambilan sampel DNA Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak CA dilakukan di Gedung Bareskrim Polri pada Kamis, 7 Agustus 2025. RK dan Lisa tidak bertemu dalam proses tersebut.
Tes DNA ini berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana, usai Lisa menyebut RK sebagai ayah dari anaknya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025.

