Jakarta, tiradar.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada periode 2021 hingga 2023.
“Insyaallah dalam waktu dekat,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/4). Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan belum bisa dilakukan secepatnya karena penyidik masih perlu mendalami sejumlah informasi.
Asep menjelaskan bahwa saat ini penyidik tengah menelusuri barang bukti elektronik yang telah disita. “Barang bukti elektronik itu harus kami ekstrak dan pelajari terlebih dahulu. Jadi, saat ini masih dalam proses,” tuturnya.
Ridwan Kamil dipanggil oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai mantan komisaris Bank BJB, jabatan yang melekat pada posisi Gubernur Jawa Barat saat itu. “Setiap pemerintah daerah tingkat provinsi memiliki bank daerah, dan gubernur menjadi komisarisnya. Nah, itu keterkaitannya,” kata Asep.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto (WH), pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (S), serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik KPK memperkirakan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik korupsi tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar.
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini demi memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.
Sumber: ANTARA