Kuasa hukum penggugat: Duduk Bersama Solusi Terbaik untuk Sengketa Lahan SMPN 1 Babakan Cikao

Purwakarta, tiradar.id – Kehadiran anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka di SMPN 1 Babakan Cikao Kecamatan Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (15/10/2025) lalu, disikapi dengan pernyataan dari kuasa hukum penggugat ahli waris, Imung Hardiman, S.H., M.H yang menyatakan bahwa seharusnya Rieke Diah Pilatoka dalam kesempatan itu mengajak pihak penggugat sebagai ahli waris untuk duduk bersama dengan tergugat, untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya.

Kuasa hukum penggugat, Imung Hardiman, S.H., M.H menegaskan, dalam kunjungan Rieke Diah Pitaloka di SMPN 1 Babakan Cikao terkait sengketa lahan, malah melontarkan narasi adanya mafia tanah atau mafia hukum dalam persoalan sengketa tanah, sehingga membuat para ahli ahli waris H. Kartim bin Saipan selaku penggugat merasa prihatin atas pernyataan Rieke tersebut.

“Kalo emang mau menyelesaikan akar masalahnya, seharusnya Rieke mengajak pula pihak penggugat untuk duduk bersama dengan pihak tergugat, sehingga akan menghasilkan formula solusi terbaik” tegas Imung Hardiman.

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka saat hadir di SMPN 1 Babakan Cikao Purwakarta, Selasa lalu (15/10/2025).

Sebelumnya pada Selasa lalu ( 15/ 10/ 2025 ), Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendatangi sekolah SMPN 1 Babakan Cikao untuk memberi dukungan kepada pihak sekolah atas persoalan sengketa lahan, Rieke pun dalam kesempatan bertatap muka dengan pihak Dinas Pendidikan Purwakarta, Pihak sekolah dan siswa, juga perangkat pemerintahan tingkat Kecamatan dan desa setempat, menyempatkan diri menyampaikan pemikiranya atas persoalan sengketa lahan yang bisa mengancam keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di sekolah ini, jiga nanti putusan Mahkamah Agung memenangkan pihak penggugat.

Penulis: Supriadi & Riyan