Subang, tiradar.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, berencana memeriksa sertifikat pagar laut di tiga daerah baru, yaitu Kabupaten Subang (Jawa Barat), Sumenep (Jawa Timur), dan Kabupaten Pesawaran (Lampung). Langkah ini diambil setelah sebelumnya fokus pada kasus serupa di Kabupaten Tangerang, Bekasi, dan Sidoarjo.
“Banyak sekali yang harus dikerjakan. Setelah selesai dengan Tangerang, Bekasi, dan Sidoarjo, kami akan melanjutkan ke Subang, Sumenep, dan Pesawaran,” kata Nusron usai rapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (tanggal tidak disebutkan).
Nusron mengakui bahwa pihaknya belum melakukan pengecekan terhadap dugaan adanya sertifikat pagar laut di tiga daerah tersebut. Namun, ia memastikan bahwa jika ada laporan terkait keberadaan sertifikat, baik dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM), maka pihaknya akan segera menindaklanjuti.
“Kalau ada laporan, tidak masalah, kami akan periksa satu per satu,” ujarnya.

Kasus Pagar Laut di Tangerang
Sebelumnya, dalam penyelidikan kasus serupa di Kabupaten Tangerang, ditemukan bahwa sertifikat pagar laut telah diterbitkan di dua desa dari total 16 desa yang memiliki pagar laut sepanjang 30,16 km. Dua desa tersebut adalah Desa Kohod di Kecamatan Pakuhaji dan Desa Karang Serang di Kecamatan Sukadiri.
Di Desa Kohod, terdapat 263 SHGB dan 17 SHM dengan total luas mencapai lebih dari 390 hektare. Dari jumlah tersebut, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 sertifikat. Sementara itu, di Desa Karang Serang, tiga sertifikat telah diterbitkan sejak 2019, meskipun statusnya masih dalam proses pemeriksaan.
Atas kasus ini, delapan pegawai Kantor Pertanahan Tangerang dikenai sanksi sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Dugaan Kasus Serupa di Bekasi dan Sidoarjo
Di Kabupaten Bekasi, ditemukan bahwa dua perusahaan memiliki SHGB di kawasan laut. Perusahaan pertama berinisial PT CL memiliki sertifikat dengan luas lebih dari 509 hektare yang diterbitkan dalam beberapa tahun, yaitu 2012, 2015, 2016, 2017, dan 2018. Sementara perusahaan kedua, PT MAN, memiliki 268 bidang dengan luas sekitar 419 hektare, yang diterbitkan pada 2013, 2014, dan 2015. Meski demikian, sertifikat-sertifikat ini tidak bisa langsung dibatalkan tanpa proses hukum yang jelas.
Di Sidoarjo, Kementerian ATR/BPN menemukan tiga perusahaan yang memiliki SHGB untuk lahan tambak yang kini telah berubah menjadi laut akibat abrasi. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Surya Inti Permata (285 hektare), PT Semeru Cemerlang (152 hektare), dan PT Surya Indi Permata (219 hektare). Sertifikat milik dua perusahaan pertama diterbitkan pada 1996 dan akan habis masa berlakunya pada 2026, tanpa perlu pembatalan langsung dari pemerintah.
Dengan berlanjutnya penyelidikan ke Subang, Sumenep, dan Pesawaran, pemerintah berharap dapat menertibkan sertifikasi lahan di kawasan pesisir yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum dan lingkungan di masa depan.
