Oknum Polisi Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Rumah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat (ANTARA/Ricky Prayoga)

Subang, tiradar.id – Seorang anggota Polri berinisial T telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu (Amel) di Kabupaten Subang. T, yang sebelumnya bertugas di Satreskrim Polres Subang sebagai Kanit Resmob, diduga terlibat dalam perusakan tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa T dikenakan status tersangka karena melakukan obstruction of justice atau tindakan yang menghalangi penyidikan. Jules menjelaskan bahwa tindakan perusakan TKP tersebut dilakukan dengan cara T memerintahkan seorang saksi, berinisial S, untuk menguras bak mandi di lokasi kejadian, yakni di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Subang.

“Beberapa waktu lalu, kami sudah mengungkap kasus ini dan pengadilan telah menjatuhkan vonis. Hingga saat ini, penyelidikan masih berlanjut untuk tersangka lainnya,” ungkap Jules saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jabar, Selasa (10/9/2024).

Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat juga tengah menangani kasus obstruction of justice, di mana tindakan T merintangi penyidikan dengan merusak bukti di TKP merupakan bagian dari tindak pidana tersebut. Akibatnya, T dijerat dengan Pasal 221 KUHP yang mengatur tentang tindakan menghalangi penyidikan, dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Kasus pembunuhan ibu dan anak ini telah menyita perhatian publik sejak pertama kali terungkap. Penetapan anggota Polri sebagai tersangka semakin menambah kompleksitas kasus ini, dan pihak berwenang masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap seluruh fakta yang ada.