Polda Jabar Bongkar Jaringan Asusila Berbasis Aplikasi Berbayar

Bandung, tiradar.id – Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jawa Barat mengungkap kasus asusila dan pornografi yang melibatkan penggunaan aplikasi panggilan video berbayar. Kasus ini terkuak setelah adanya laporan polisi pada 27 Februari 2025.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh personel Subbid 3 Ditres Siber. Dalam patroli tersebut, tim menemukan adanya aplikasi berbayar yang digunakan untuk panggilan video pribadi antara pengguna dan talent.

“Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah agensi bernama SFM Agency yang beroperasi di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Agensi ini dikelola oleh seorang pria berinisial DA,” ujar Jules dalam keterangannya, Senin, 10 Maret 2025.

Penyidik kemudian menggeledah kantor sekaligus mess agensi tersebut. Di lokasi, petugas mendapati sejumlah wanita tanpa busana yang tengah melakukan panggilan video dengan pengguna melalui aplikasi bernama HANI. Aplikasi ini memungkinkan interaksi langsung antara pengguna dan talent melalui sistem panggilan video berbayar.

Selain DA, penyidik juga mengidentifikasi peran penting dari seorang pengurus agensi berinisial MAE, yang bertugas mengawasi para talent. MAE bahkan menerapkan sistem denda bagi talent yang tidak memenuhi target harian jumlah pengguna. Para talent yang terlibat dalam praktik ini antara lain berinisial JZ, ST, NS, AA, dan SDR. Mereka diwajibkan melakukan panggilan video dengan pengguna, menampilkan bagian tubuh tertentu sesuai permintaan, dan menerima pembayaran dalam bentuk koin yang dapat ditukarkan dengan uang tunai.

Dalam pengungkapan ini, penyidik menemukan bahwa selain aplikasi HANI, ada beberapa aplikasi lain yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi serupa, di antaranya Gula, Vcall, dan Dating.com. “Aplikasi-aplikasi ini berperan dalam menghubungkan pengguna dengan talent melalui sistem panggilan video berbayar,” kata Jules.

Dari hasil penyelidikan, polisi telah memeriksa sembilan saksi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk 14 unit ponsel, 14 akun aplikasi HANI, dua bundel rekening koran BCA, serta uang tunai sebesar Rp250.000.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 56 KUHPidana.

Hingga saat ini, penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan lebih luas dari praktik pornografi berbasis aplikasi ini. (cbr)

Penulis: M. Hasan