Polisi di Kupang Berhasil Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal

Sejumlah calon PMI ilegal saat dibawa ke Polresta Kupang Kota. ANTARA/Ho-Into

Jakarta, tiradar.id – Kepolisian Resor Kota Kupang Kota, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil menggagalkan keberangkatan 23 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Kalimantan Utara yang tidak dilengkapi dengan dokumen tenaga kerja yang sah.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna B, mengkonfirmasi bahwa puluhan calon PMI tersebut dicegah untuk berangkat saat akan naik KM Siguntang di Pelabuhan Tenau Kupang pada Sabtu (10/6) malam menuju Kalimantan.

“Kita tahu bahwa Kalimantan Utara adalah provinsi yang berbatasan darat dengan negara tetangga Malaysia, sehingga kita menduga mereka akan dikirim ke sana,” ujarnya.

Saat ini, sejumlah calon pekerja migran Indonesia masih ditahan di Mapolresta Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut mengenai siapa yang merekrut dan mengirim mereka.

Dia menambahkan bahwa penggagalan keberangkatan calon pekerja migran Indonesia dilakukan setelah aparat polisi setempat melakukan penyelidikan mendalam.

Para calon pekerja migran Indonesia (PMI) mengaku tidak mengetahui siapa yang merekrut mereka. Mereka hanya tahu bahwa seseorang menjemput mereka dengan menggunakan kendaraan sewaan di tempat penginapan di Kecamatan Alak.

“Saya dan teman-teman tidak tahu siapa yang merekrut kami, namun saya ingin pergi ke Kalimantan bersama istri saya untuk bekerja di sana,” ungkap salah satu dari mereka.

Dia menyatakan bahwa alasan ekonomi membuat dia dan istrinya ingin mencari nafkah di Kalimantan.

Yefrianus Berek, calon pekerja migran Indonesia lainnya, mengungkapkan bahwa dirinya dijanjikan pekerjaan di kebun kelapa sawit di Kalimantan, tetapi belum mengetahui besaran gaji per bulan.

“Saya juga kaget karena tiba-tiba setelah tiba di pelabuhan, kami langsung ditangkap oleh polisi,” tambahnya.

Berita ini sudah dimuat di ANTARANews.com dengan judul Polisi gagalkan keberangkatan puluhan calon PMI ilegal di Kupang