Jakarta, tiradar.id – Polda Metro Jaya berhasil meringkus enam orang tersangka yang diduga menjadi penghasut dan pemicu kerusuhan dalam aksi unjuk rasa di DKI Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, pada Selasa (2/9/2025) mengungkapkan bahwa keenam tersangka berinisial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL. Mereka diduga menyebarkan provokasi melalui media sosial untuk mendorong pelajar dan anak-anak ikut melakukan aksi anarkis.
“Keenam pelaku ini ditangkap setelah Satgas Gakkum Anti Anarkis melakukan penyelidikan sejak 25 Agustus dan menemukan sejumlah bukti serta keterangan yang menguatkan,” ujar Ade Ary.
Menurut polisi, DMR ditangkap di Jakarta Timur pada Senin (1/9) malam. Sementara itu, MS diamankan di Polda Metro Jaya keesokan harinya saat mendampingi DMR. Tersangka SH ditangkap di Bali, RAP di Palmerah, Jakarta Barat, serta KA oleh tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, mereka juga terancam hukuman berdasarkan pasal 76 H jo pasal 15 jo pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena diduga melibatkan anak dalam aksi rusuh.
Kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus lalu menimbulkan kerusakan fasilitas publik serta melibatkan sejumlah pelajar. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat masih ada tujuh anak yang hingga kini ditahan di Polres Jakarta Utara terkait aksi tersebut.
Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas provokator yang memanfaatkan media sosial untuk menghasut masyarakat, khususnya anak-anak, agar terlibat dalam aksi anarkis.