Jakarta, tiradar.id – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menetapkan tujuh anggota Satuan Brimob Polda Metro Jaya melanggar kode etik kepolisian dalam insiden kendaraan taktis (rantis) yang menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim menyatakan, hasil gelar perkara awal bersama sejumlah unsur internal Polri memastikan ketujuh anggota tersebut terbukti bersalah.
“Terhadap tujuh orang itu, dipastikan bahwa para terduga telah terbukti melanggar kode etik kepolisian,” ujar Abdul Karim di Gedung Propam Polri, Jakarta, Jumat (29/8).
Ketujuh anggota yang terlibat masing-masing berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J. Mereka dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri selama 20 hari, terhitung mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.
“Apabila masih dibutuhkan untuk pemeriksaan, maka waktu penempatan khusus dapat diperpanjang,” imbuh Abdul Karim.
Hingga kini, pemeriksaan dan pendalaman terhadap para anggota Brimob tersebut masih berlanjut.
Kronologi Insiden
Insiden bermula ketika massa aksi dari berbagai elemen masyarakat menggelar unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis (28/8) malam. Aparat kepolisian yang berupaya membubarkan massa memicu kericuhan yang meluas hingga kawasan Palmerah, Senayan, dan Pejompongan.
Di tengah situasi tersebut, sebuah rantis Brimob diduga menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan hingga tewas.
Permintaan Maaf Kapolri
Menanggapi insiden tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga korban.
“Kami menyampaikan belasungkawa dan juga minta maaf kepada keluarga almarhum terkait musibah yang terjadi,” kata Listyo saat mendatangi keluarga Affan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, Jumat dini hari.
Peristiwa ini menambah sorotan publik terhadap penanganan unjuk rasa oleh aparat keamanan. Proses pemeriksaan yang tengah berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi pihak keluarga korban serta menjadi evaluasi internal kepolisian.


