Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Purwakarta Setelah Lima Hari Buron

Purwakarta, tiradar.id – Pelarian AZB (51), tersangka pelaku pembunuhan di Kampung Malang Nengah Wetan, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, akhirnya berakhir setelah lima hari dalam pelarian. Pelaku berhasil ditangkap oleh personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Purwakarta di wilayah Kabupaten Cianjur pada Selasa, 25 Maret 2025.

AZB, warga Kampung Karang Anyar, Kelurahan Nagri Tengah, melarikan diri setelah menikam Asep Budi Kusnadinata (52) di rumah korban pada Kamis, 20 Maret 2025. Akibat luka tusukan yang dideritanya, korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Penangkapan Pelaku di Cianjur

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan berkat kerja sama Tim Gabungan Unit 1 Jatanras Sat Reskrim Polres Purwakarta, Unit Resmob Polres Purwakarta, serta Resmob Polda Jabar. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Cianjur pada Selasa dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

“Setelah melakukan aksi keji terhadap korban, yang merupakan temannya sendiri, pelaku langsung melarikan diri ke Kabupaten Cianjur,” ujar Lilik dalam konferensi pers.

Kronologi Pembunuhan

Menurut keterangan pihak kepolisian, aksi pembunuhan terjadi pada Kamis, 20 Maret 2025, sekitar pukul 05.10 WIB di rumah korban. Pelaku mendobrak pintu rumah korban, masuk ke kamar, dan langsung menusuk korban yang tengah tertidur. Senjata yang digunakan adalah sangkur, dan tusukan mengenai dada kiri, dada kanan, serta lengan kiri korban.

Akibat serangan brutal tersebut, korban meninggal dunia di tempat kejadian. Setelah melakukan aksinya, AZB melarikan diri ke rumah seorang saksi berinisial A dan meminta diantar ke Terminal Ciganea. Pelaku bahkan sempat meminta saksi untuk mengecek kondisi korban sebelum akhirnya kabur ke Cianjur.

Motif Pembunuhan dan Hukuman yang Mengancam Pelaku

Kapolres menjelaskan bahwa AZB dan korban adalah teman lama. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa sehari sebelum kejadian, keduanya sempat terlibat pertengkaran yang kemudian dilerai oleh rekan-rekan mereka. Namun, pelaku masih menyimpan dendam dan akhirnya nekat membunuh korban.

AZB mengaku melakukan pembunuhan karena merasa dikhianati oleh korban. “Pelaku telah mengakui perbuatannya, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Purwakarta,” ujar Lilik.

Atas tindakannya, AZB dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Penangkapan ini menandai keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus kriminal di wilayah Purwakarta dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.

Penulis: Riyan Kurnia