Purwakarta, tiradar.id – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Purwakarta. Pelaku berinisial MR alias Onong (22), warga Kecamatan Pasawahan, berhasil diamankan pada Kamis, 30 Januari 2025, di Kecamatan Wanayasa.
Aksi pencurian ini terjadi di halaman rumah korban, Rachman Abdul Rochman (27), yang berlokasi di Jalan Siliwangi, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan Purwakarta. Kejadian berlangsung pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB saat sepeda motor korban terparkir dalam kondisi terkunci.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, menjelaskan bahwa pihak kepolisian menerima laporan dari korban pada hari yang sama. “Pada Kamis, 30 Januari 2025, Polsek Purwakarta menerima laporan dari korban yang kehilangan motornya saat diparkir di depan rumah dengan kondisi terkunci,” ujar Kapolres pada Senin, 10 Februari 2025.
Setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polres Purwakarta langsung melakukan penyelidikan dan menemukan informasi bahwa pelaku menjual motor curian melalui media sosial Facebook. “Akhirnya tim berpura-pura menjadi pembeli dengan sistem COD di wilayah Kecamatan Wanayasa. Sekitar pukul 16.00 WIB, seorang pelaku berinisial MR berhasil diamankan, sedangkan rekannya yang diketahui berinisial Rio melarikan diri,” jelas Lilik.
Setelah menangkap pelaku, polisi segera memeriksa barang bukti dan memastikan bahwa nomor rangka sepeda motor sesuai dengan laporan korban. “Pelaku pun diamankan ke Polres Purwakarta untuk diproses secara hukum. Sementara itu, pelaku lain yang melarikan diri telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan dua lembar STNK. “Pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Purwakarta guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolres.
AKBP Lilik Ardhiansyah memberikan apresiasi kepada Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Purwakarta yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari 24 jam. “Kami berharap langkah cepat yang dilakukan dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat dari tindak kejahatan curanmor,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi kejahatan serupa dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. “Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Purwakarta,” tutupnya.
Penulis: M. Hasan
