Jakarta, tiradar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan aturan baru yang mengatur proses Pilkada Serentak melalui Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Peraturan ini mencakup syarat usia minimal bagi calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Menurut Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, calon gubernur harus berusia minimal 30 tahun pada saat dilantik sebagai pasangan calon terpilih. Sementara itu, calon wakil gubernur minimal berusia 25 tahun pada waktu yang sama. Ketentuan ini memberikan kesempatan bagi bakal calon untuk mendaftar meskipun usia mereka belum mencapai syarat minimal saat pendaftaran, dengan syarat bahwa mereka memenuhi persyaratan usia saat pelantikan.
Namun, perubahan signifikan terjadi setelah Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 tahun 2024. Putusan ini mengabulkan permohonan dari Partai Garuda yang menggugat ketentuan usia dalam PKPU sebelumnya. MA menemukan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur bahwa usia minimal calon gubernur adalah 30 tahun dan calon bupati/wali kota adalah 25 tahun, dihitung sejak pelantikan.
Dengan putusan ini, MA memutuskan bahwa penghitungan usia calon kepala daerah harus dimulai sejak tanggal pelantikannya, bukan pada saat penetapan pasangan calon. Hal ini dianggap penting untuk menghindari potensi ketidakadilan bagi warga negara atau partai politik yang ingin mencalonkan calon kepala daerah yang baru mencapai usia minimal setelah tahapan penetapan pasangan calon.
Dalam pertimbangannya, MA juga menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak hanya berlaku bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu, tetapi juga untuk semua warga negara yang memiliki hak untuk mencalonkan diri atau diusung sebagai calon kepala daerah.
Perubahan ini menandai harmonisasi dalam proses Pilkada 2024 antara KPU, pemerintah, dan DPR sebagai pembentuk undang-undang. Meskipun demikian, implementasi perubahan ini harus dipantau secara cermat untuk memastikan bahwa semua pihak terlibat dapat mematuhi ketentuan yang baru diatur ini.