Subang, tiradar.id – Pendiri sekaligus Ketua Umum DPP Laskar Indonesia, Asep Rochman Dimyati (ARD) angkat bicara menyikapi pernyataan pengurus Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Subang soal adanya oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Wartawan saat bersilaturahmi ke Pj Bupati Subang kemarin Selasa (18/2/2025) di Pendopo Bupati Subang yang meneror para Kepala Desa di Kabupaten Subang kini berbuntut panjang.
Kepada tiradar.id, Rabu (19/2/2025), pria yang akrab disapa ARD menegaskan, sikap APDESI Subang tersebut agar tidak liar dan menjadi preseden buruk di tengah masyarakat terhadap citra LSM dan Wartawan di Kabupaten Subang tentunya harus dibuktikan, karena berujung pada diksi pemerasan.
“Karena sesuai aturan yang berlaku fungsi dan tugas LSM sudah diatur dalam undang – undang yakni diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 17 Tahun 2013. Termasuk seorang wartawan menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial sesuai kode etik jurnalistik sesuai UU No 40 Tahun 1999 sebagai pilar keempat demokrasi,” ujar ARD.
Kedua, tambah ARD, merujuk pada tupoksi LSM dan Wartawan sebagai kontrol sosial salah satunya terhadap penggunaan anggaran Desa oleh Pemerintah Desa dengan jumlahnya hingga Milyaran rupiah setiap tahunnya merupakan hal mutlak harus dilakukan. Agar anggaran itu direalisasikan sesuai atau tepat sasaran sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
“Untuk itu saya minta APDESI Subang 2×24 jam agar melaporkan oknum – oknum LSM dan Wartawan tersebut . Jangan takut. Kami siap mendukung penuh . Jadi yang disebut oknum Itu adalah melekat kepada pribadi seseorang , bukan organisasi atau lembaganya . Sebut saja nama LSM nya dan Wartawannya. Apalagi ada diksi hingga diteror melalui surat somasi dan berakhir harus bolak balik ke APH untuk klarifikasi soal SPJ penggunaan Dana Desa. Jangan omon-omon buktikan,”ungkap ARD.
Menurutnya, pernyataan APDESI Subang yang dilontarkan dalan forum resmi silaturahmi itu terlalu berlebihan. Yang sudah disampaikan APDESI Subang, apalagi berbicara adanya oknum LSM dan Wartawan yang meneror hingga pemerasan harus dilaporkan sesuai mekanisme yang ada.
Pada prinsipnya kita mendukung APDESI Subang agar tidak ada oknum – oknum yang dimaksud,”pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Bobos Anwar Nurjali , Perwakilan Kepala Desa yang menyampaikan keluhannya mengungkapkan bahwa para kepala desa sering menerima surat somasi dari LSM.
“Kepala desa se-Kabupaten Subang akhir-akhir ini sering mendapat surat somasi dari oknum LSM dengan dalih pengaduan masyarakat. Padahal kebanyakan dari mereka mengambil dari aplikasi Jaga Desa,” ungkap Anwar dengan penuh semangat.
Selain itu, Anwar juga mengeluhkan adanya pemberitaan dari oknum wartawan yang menuduh mereka melakukan korupsi tanpa bukti kuat.
“Dua, kami para kepala desa se-Kabupaten Subang sering diteror oleh pemberitaan oknum wartawan dari salah satu media online dengan dituding melakukan korupsi dengan bahaya yang didugunakannya adalah dugaan,” katanya.
Hal ini, menurutnya, sangat merugikan nama baik kepala desa di mata masyarakat dan berpotensi menimbulkan persepsi buruk.
Lebih lanjut, Anwar juga menyoroti bagaimana surat somasi dari oknum LSM sering kali berujung pada pemanggilan klarifikasi oleh APH.
“Tiga, kami para kepala desa se-Kabupaten Subang ketika tidak mengindahkan surat somasi dari oknum LSM maka itu akan berakibat datangnya undangan klarifikasi dari aparat penegak hukum. Sedangkan mereka membuat somasi terhadap anggaran yang sudah diperiksa oleh IRDA,” ucapnya.
Tak hanya itu, dalam proses klarifikasi oleh APH, kepala desa diminta membawa seluruh berkas LPJ selama satu tahun penuh, yang menurutnya seharusnya tidak perlu.
“Empat, kami kepala desa se-Kabupaten Subang ketika diundang klarifikasi oleh pihak aparat penegak hukum diminta semua berkas LPJ selama satu tahun. Padahal seharusnya cukup membawa LPJ yang diajukan saja,” paparnya.
Ia pun menegaskan bahwa semua permasalahan ini mengganggu kinerja kepala desa dan mengarah pada indikasi pemerasan, bukan pengawasan.
“Lima, kinerja kami merasa terganggu dengan hal-hal tersebut di atas. Karena apa yang mereka lakukan terindikasi kepada pemerasan, bukan pengawasan. Dan masih banyak hal lain yang tidak bisa kami ungkapkan karena begitu banyaknya tekanan kepada kami,”jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa Jalancagak, Indra Zainal Alim, menyampaikan beberapa permohonan kepada pemerintah kabupaten, termasuk pendataan ulang LSM dan media yang ada di Kabupaten Subang.
“Maka dari itu, kami pemohon kepada pemerintahan kabupaten, dalam hal ini Bupati Kabupaten Subang, untuk, satu, mendata dan melakukan verifikasi terhadap semua LSM, media online, atau cetak yang ada di Kabupaten Subang. Apakah masih mempunyai legalitas hukum karena banyak oknum wartawan yang tidak menggunakan kode etik jurnalistik yang juga oknum LSM yang legalitasnya lembaganya masih abu-abu,” ujarnya.
Selain itu, kepala desa meminta agar sistem pengawasan anggaran desa dijalankan sesuai peraturan dengan IRDA sebagai ujung tombak.
“Kedua, meminta sistem pengawasan terhadap anggaran yang masuk ke desa dijalankan sesuai peraturan dan dalam hal ini IRDA menjadi ujung tombak,” tambahnya.
Mereka juga berharap agar sistem pengawasan dan pembinaan kepala desa diperbaiki agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Ketiga, memohon kepada bupati untuk segera menertibkan sistem pengawasan dan pembinaan terhadap para kepala desa agar sesuai peraturan yang berlaku,” imbuhnya.
Selain itu, mereka meminta adanya kesepakatan dengan APH agar sistem pengawasan berjalan sesuai Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017.
“Keempat, kami memohon kepada bupati untuk membuat kesepakatan dengan pihak aparat penegak hukum supaya sistem pengawasan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017,” katanya.
Para kepala desa pun memberi ultimatum bahwa jika tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti dalam satu bulan, mereka akan mengambil tindakan tegas.
“Apabila semua keluhan kami tidak segera ditindaklanjuti, dalam jangka waktu satu bulan, terhitung dari tanggal hari ini 18 Februari 2025. Maka kami para kepala desa se-Kabupaten Subang, satu, tidak akan melakukan pencairan Dana Desa, dan akan menyerahkan seluruhnya pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari APBN untuk dikelola oleh pemerintahan kabupaten dan kami pemerintahan desa hanya sebatas penerima manfaat saja,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Indra, jika tidak ada respons dari pemerintah, para kepala desa mengancam akan mogok kerja dan menghentikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kedua, apabila permohonan ini tidak dilaksanakan secepatnya, maka kami para kepala desa se-Kabupaten Subang akan melakukan mogok kerja dan pelayanan terhadap warga masyarakat,” tutupnya.
Penulis: Yuki Ishak | Editor: @gusekoms
