Ragam  

Begini Ketentuan Membayar Zakat Fitrah Sebagai Ibadah Wajib dalam Islam

Jakarta, tiradar.id – Sebagai umat Muslim, menjalankan ibadah adalah suatu keharusan. Ibadah tersebut bisa bersifat wajib atau sunnah.

Salah satu ibadah wajib yang harus dilakukan oleh setiap Muslim adalah zakat fitrah. Zakat fitrah merupakan ibadah wajib yang dikeluarkan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadhan sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri.

Rasulullah SAW telah menegaskan pentingnya zakat fitrah dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim. Beliau mewajibkan setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, untuk membayar zakat fitrah sebelum mereka keluar untuk melaksanakan shalat Idul Fitri.

Menurut informasi yang dilansir oleh situs resmi Baznas.go.id, besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh setiap Muslim pada tahun 2024 berkisar antara Rp 45.000 hingga Rp 50.000. Besaran zakat fitrah dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga beras konsumsi, sedangkan jika dalam bentuk beras setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Baca Juga:  Tips Puasa bagi Bumil: Perbanyak Karbohidrat Kompleks dan Penuhi Cairan!

Zakat fitrah juga merupakan salah satu dari rukun Islam yang ketiga. Fungsi zakat ini sangatlah penting karena membantu membersihkan harta seseorang dari sifat-sifat keserakahan. Allah SWT pun telah menegaskan pentingnya zakat dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 103, di mana setiap Muslim berharap untuk mendapatkan berkah dan mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.

Bagi yang tidak menunaikan kewajiban zakat fitrah, konsekuensinya sangatlah serius. Sebagaimana firman Allah yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim, harta yang tidak dizakati akan dijadikan seperti seekor ular besar yang berbisa pada hari kiamat, yang akan menyiksanya dengan menggigit kedua pipinya sambil berkata, “Aku hartamu, aku simpananmu.”

Baca Juga:  Jalan Pagi Selama 15 Menit Aman Dilakukan Pasien Pasca Operasi Jantung

Adapun syarat-syarat dalam menunaikan zakat antara lain beragama Islam, memiliki harta yang halal, kepemilikan penuh atas harta tersebut, mencapai nisab sesuai jenis harta, mencapai haul sesuai ketentuan, tidak memiliki hutang, serta harta dan penghasilan yang bertambah. Rukun zakat meliputi niat, harta yang dizakati, pemberi zakat, dan penerima zakat.

Terakhir, terdapat golongan penerima zakat yang mencakup fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Dengan memahami pengertian, fungsi, syarat, dan rukun zakat ini, diharapkan setiap Muslim dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca.