Ragam  

Pemprov DKI Diminta Tegas Tindak Gedung Tanpa SLF untuk Proteksi Kebakaran

Petugas pemadam kebakaran melakukan proses pendinginan usai berhasil memadamkan api yang membakar permukiman nelayan di Jalan Cakung Drain, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (1/1/2025) dini hari. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wpa/aa.

Jakarta, tiradar.id – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Riano P Ahmad, menyerukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk bersikap tegas terhadap gedung-gedung di Jakarta yang tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terkait proteksi kebakaran. Seruan ini mencakup gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, hingga apartemen.

“Pemprov DKI harus tegas menindak semua pemilik gedung atau mal yang tidak memiliki SLF atau yang SLF-nya mati (kedaluwarsa). Karena ini menyangkut keselamatan jiwa,” ujar Riano di Jakarta, Rabu (tanggal).

SLF sebagai Standar Keamanan

Riano menjelaskan bahwa SLF merupakan dokumen penting untuk memastikan bahwa sebuah gedung memenuhi standar keamanan, termasuk sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Baca Juga:  Daun Katuk, Sayuran Bergizi dengan Sejuta Manfaat

Setiap gedung wajib memperbarui SLF secara berkala. Jika ditemukan pelanggaran berupa SLF yang telah kedaluwarsa atau tidak dimiliki sama sekali, pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas. “Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk mencegah potensi bencana kebakaran,” tegas Riano.

Data dan Fakta di Lapangan

Berdasarkan data dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI, terdapat 361 gedung tinggi di Jakarta yang tidak memenuhi syarat atau tidak memiliki sertifikat keselamatan kebakaran bangunan gedung (fire safety).

Baca Juga:  Ahli Gizi Jelaskan Fakta dan Mitos Tentang Penderita Diabetes Dilarang Konsumsi Nasi

Riano menyebutkan bahwa angka ini mencerminkan lemahnya kepatuhan pengelola gedung terhadap keselamatan jiwa para penghuni maupun pengunjung.

Salah satu kasus terbaru yang menjadi perhatian adalah kebakaran Glodok Plaza, yang menelan korban jiwa akibat SLF gedung tersebut telah kedaluwarsa. “Saya kira, kasus di Glodok itu harus ada yang bertanggung jawab. Agar menjadi pembelajaran bagi gedung-gedung bandel di tempat lain,” tambahnya.

Pemeriksaan Menyeluruh

Riano mendesak Pemprov DKI untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perkantoran, pusat perbelanjaan, dan gedung-gedung lainnya di Jakarta. Ia juga menekankan bahwa tidak boleh ada kompromi terkait kepemilikan SLF, karena ini merupakan persyaratan utama yang harus dipenuhi setiap gedung.

Baca Juga:  Cara Aman Berolahraga di Daerah Berpolusi Udara Tinggi

“Pengelola gedung harus lebih proaktif dalam menjaga kelayakan fungsi gedungnya. Jangan sampai tragedi serupa terjadi lagi di masa depan,” kata Riano, mengimbau semua pihak untuk lebih peduli terhadap keselamatan.

Melalui langkah tegas dan kolaborasi yang baik antara pemerintah, pengelola gedung, dan masyarakat, diharapkan potensi bencana kebakaran dapat diminimalisasi, serta keselamatan publik tetap terjaga.