Ragam  

Aqiqah Untuk Bayi Pada Hari Ke Berapa? Bagaimana Jika Terlambat?

Ilustrasi aqiqah untuk bayi. (Foto: Net)

Subang, tiradar.id – Para Ulama berbeda pendapat tentang hukum kapan atau hari ke berapa pelaksanaan aqiqah untuk bayi atau anak yang baru lahir.

Aqiqah dihukumi sah jika dilaksanakan setelah kelahiran bayi, karena saat itu penyebab disyariatkannya aqiqah sudah ada yaitu kelahiran bayi. Inilah pendapat madzhab Syafi’iyah dan Hanabilah (Fathul Bari: 9/594).

Adapun mengenai penyebutan hari ke-tujuh dalam hadits, maka itu hanya menunjukkan sunnahnya menyembelih aqiqah dilakukan pada hari ke-tujuh. Sehingga seandainya disembelih sebelum hari ke-tujuh atau setelahnya maka aqaqahnya tetap sah.

Para Ulama Fikih sepakat bahwa aqiqah disunnahkan pelaksanaannya pada hari ke-tujuh, hal itu berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam;

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama”. (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasa’i no. 4220, Ibnu Majah no. 3165, Ahmad: 5/12)

Syaikh Shidiq Al Hasan Khon berkata, “Sudah semestinya ada selang waktu antara kelahiran dan waktu aqiqah. Pada awal kelahiran tentu saja keluarga disibukkan untuk merawat si ibu dan bayi. Sehingga ketika itu, janganlah mereka dibebani lagi dengan kesibukan yang lain. Dan tentu ketika itu mencari kambing juga butuh usaha.Seandainya aqiqah disyariatkan di hari pertama kelahiran sungguh ini sangat menyulitkan. Hari ketujuh lah hari yang cukup lapang untuk pelaksanaan aqiqah.” (Raudhatun Nadiyah Syarh Ad Duraril Bahiyah, hlm. 349)

Cara menghitung hari pelaksanaan aqiqah adalah dengan melihat waktu kelahiran bayi, pada siang hari atau malam hari dengan menjadikan penanggalan hijriyah sebagai pedomannya.

Dengan demikian, hari kelahiran dihitung sebagai hari pertama dimulai dengan Shubuh sampai waktu maghrib sebagaimana sudah dimaklumi dalam hitungan bulan hijriyah. Inilah pendapat matoritas Ulama.

Mayoritas Ulama pakar fiqih berpandangan bahwa waktu siang pada hari kelahiran adalah awal hitungan tujuh hari. Sedangkan waktu malam tidaklah jadi hitungan jika bayi tersebut dilahirkan malam, namun yang jadi hitungan hari berikutnya. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/11011)

Misalnya, bayi yang lahir pada hari Senin (01 Januari 2015) setelah Shubuh, maka hitungan hari ketujuh sudah mulai dihitung pada hari Senin. Sehingga aqiqah bayi tersebut dilaksanakan pada hari Ahad (07 Januari 2015).

Lalu jika bayi tersebut lahir pada hari Senin (01 Januari 2015) setelah Maghrib, maka hitungan awalnya tidak dimulai dari hari Senin, tapi hari Selasa keesokan harinya. Sehingga aqiqah bayi tersebut pada hari Senin (08 Januari 2015).(*)