UMP 2024, Pemprov Segera Bahas Dengan Dewan Pengupahan

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. (Foto: Pemprov Jabar)

Bandung, tiradar.id – Penjabat Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin mengatakan Pemprov Jabar akan segera membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 dengan Dewan Pengupahan paling lambat 17 November 2023. 

Penetapan besaran upah di Jawa Barat ditentukan berdasarkan aturan baru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan, kata Bey Machmudin di Gedung Sate Bandung, Selasa (14/11/2023).

“Formula baru dalam perhitungan upah minimum mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa,” jelas Bey.

Indeks ini menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,1 sampai dengan 0,3. Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. 

Formula UMP ini berdasarkan PP No 51 tahun 2023 memberi kepastian upah minimum naik setiap tahun. PP baru juga diharapkan dapat mencegah disparitas atau kesenjangan upah antarwilayah. 

“UMP akan ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 21 November yang akan menjadi pedoman pemda kabupaten/kota bersama Dewan Pengupahan masing-masing untuk menetapkan UMK,” jelasnya.

Untuk UMK paling lambat akan diumumkan 30 November 2023 dan berlaku 1 Januari 2024 yang mana harus dipatuhi oleh seluruh pengusaha.(*)