Jakarta, tiradar.id – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali, mengeluarkan pernyataan bahwa hukumnya haram bagi orang yang menjadi bagian dari golput (golongan putih) atau tidak memilih pada Pemilu 2024.
Dalam keterangannya, Tgk Faisal Ali menjelaskan bahwa menurut ajaran Islam, memilih pemimpin adalah suatu kewajiban. Oleh karena itu, jika seseorang memilih untuk tidak memilih, artinya golput, maka perbuatan tersebut dianggap haram menurut hukum Islam.
“Sikap MPU Aceh ini sejalan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengeluarkan larangan terhadap golput dalam pemilu,” kata Tgk Faisal Ali.
Menurutnya, dasar hukum pelarangan golput berasal dari fatwa Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Masa’il Asasiyah Wathaniyah atau masalah strategis kebangsaan, yang telah ditetapkan pada 26 Januari 2009 dengan judul “Penggunaan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum.”
Dalam fatwa tersebut, terdapat lima butir, di antaranya menyatakan bahwa memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya dianggap haram.
“Dasar MUI mengeluarkan fatwa seperti itu didasarkan pada pandangan Islam yang menyatakan bahwa memilih pemimpin adalah kewajiban, sehingga jika tidak menghasilkan pemimpin, hukumnya dianggap haram, termasuk golput,” jelasnya.
Tgk Faisal Ali berharap agar masyarakat menggunakan hak pilihnya dan tidak golput pada pemilu 2024. Menurutnya, kehadiran pemimpin sangat penting, meskipun pemimpin yang dipilih tidak sepenuhnya sesuai dengan harapan.
“Walaupun pemimpin yang kita pilih tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan, tetapi ketimbang tidak ada pemimpin akan lebih buruk atau banyak masalah lagi,” tambahnya.
Pernyataan ini mencerminkan pandangan MPU Aceh terhadap partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi, dengan menekankan pentingnya pemilihan pemimpin sebagai bagian dari tanggung jawab warga negara.
Sumber: ANTARNews.com


