Sebanyak 270 Kades di Sumedang Ikuti Peningkatan Kapasitas

Peningkatan kapasitas Kades Sumedang. (Foto: Pemkab Sumedang)

Sumedang, tiradar.id – Sebanyak 270 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sumedang mengikuti Peningkatan Kapasitas Kepala Desa, bekerjasama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dan APDESI di Aula Bumi Perkemahan Gajah Depa, Rabu (27/12/2023).

Peningkatan kapasitas bertema Mewujudkan Pemerintahan Desa Good Governance dan Clean Government Serta Meningkatknya Daya Saing Desa dibuka oleh Pj Bupati Sumedang, Herman Suryatman.

Herman menjelaskan pentingnya menghadirkan hati dan dasa memiliki dalam pembangunan daerah termasuk dalam pembangunan desa.

“Kunci utama keberhasilan dalam tata kelola pemerintahan adalah hatinya hadir, tentu dengan niat beribadah dan niat memberikan manfaat,” ujarnya.

Ia meminta kepada seluruh kepala desa untuk bergerak dan mengeksekusi setiap program dan kegiatan yang berdampak kepada kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.

“Jangan lupa kunci dengan niat yang baik, tidak boleh ada niat jahat. Kalaupun ada kesalahan atau kekeliruan, koridornya hanya administrasi dan itu nanti akan kami lakukan pembinaan,” katanya.

Herman juga menegaskan, para kepala desa harus mengembangkan inovasi dan kreativitas dalam mengelola pemerintaha .

“Saya meminta kepala desa untuk mengembangkan inovasi dan kreativitas dalam mengelola pemerintahan serta pembangunan di desa-desa,” imbuhnya.

“Jadi kepala desa dengan BPD, LPMD, kader dan semua masyarakat harus menyamakan gelombang. Karena kalau gelombangnya sama, hatinya hadir dan bergerak memakai inovasi, maka semua desa di Kabupaten Sumedang akan maju,” tuturnya.

Herman juga mengungkapkan Pemda Sumedang sangat konsen untuk meningkatkan kemajuan desa.

Sementara itu, penasehat DPC APDESI Kabupaten Sumedang, Adang Rochjana mengatakan peningkatan kapasitas kepala desa adalah proses yang dilakukan untuk memperkuat wawasan dan memantapkan penyelenggaraan pemerintah desa.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas dalam proses penyelenggaraan pembangunan desa. Selain itu untuk meningkatkan kemampuan bekerja bagi kepala desa dan perangkat desa, serta memantapkan penyelenggaraan pemerintahan desa agar sasaran pembangunan lebih terarah,” jelasnya.(*)