KPU DKI Himbau Agar Tidak Memasang Alat Kampanye di Pepohonan dan Lokasi Terlarang

Alat peraga kampanye (APK) terpasang menutupi jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan K.H. Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (5/1/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/aww.

Jakarta, tiradar.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta (KPU DKI) mengingatkan dan mengimbau para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di pepohonan dan lokasi terlarang lainnya.

Astri Megatari, anggota KPU DKI, menyampaikan imbauan ini sebagai upaya untuk memastikan pemilu berlangsung sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Pemasangan APK di pepohonan, khususnya di sejumlah wilayah di DKI Jakarta seperti di Jalan Raya Pasar Minggu, mendapat sorotan dari KPU DKI.

Astri menyayangkan tindakan tersebut karena dianggap dapat merusak lingkungan. Oleh karena itu, KPU DKI Jakarta telah menetapkan sejumlah lokasi yang dianggap terlarang untuk dipasangi APK oleh peserta Pemilu 2024.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU DKI Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Jenis APK yang termasuk dalam larangan meliputi baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera, brosur, dan sejenisnya.

Adapun lokasi terlarang mencakup tempat ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, serta gedung dan jalanan sekolah dan perguruan tinggi. Selain itu, gedung dan fasilitas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jalan protokol, serta sarana dan prasarana publik seperti taman dan pepohonan juga tidak diperbolehkan untuk dipasangi APK.

Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda, telah mengingatkan peserta Pemilu 2024 agar tidak memasang alat peraga kampanye dengan cara memakunya di pohon. Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut dapat merusak pohon dan membuatnya rentan terhadap berbagai penyakit.

Mila Ananda menegaskan bahwa larangan ini tidak hanya berlaku untuk atribut partai politik, tetapi juga untuk segala hal yang tidak semestinya ada di batang pohon. Ia menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menunjukkan sikap tanggung jawab terhadap ruang publik.

Dalam rangka menjaga integritas dan keseimbangan lingkungan, KPU DKI Jakarta mendorong partisipasi semua pihak, termasuk masyarakat, untuk melaporkan pelanggaran terkait pemasangan APK.

Bawaslu DKI juga turut meminta Satpol PP untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran tersebut demi kelancaran dan keberlangsungan Pemilu 2024.