Temuan Komnas HAM: Masyarakat Adat Kesulitan Memilih pada Pemilu 2024 Akibat KTP Elektronik

Petugas membantu warga adat Suku Talang Mamak usai melakukan pencoblosan pada Pemilu 2024 di TPS 004 kawasan restorasi Alam Bukit Tigapuluh, Semerantihan, Tebo, Jambi, Rabu (14/2/2024). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc/aa.

Jakarta, tiradar.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI baru-baru ini mengungkapkan sebuah temuan yang mencengangkan. Banyak masyarakat adat di beberapa daerah di Indonesia tidak dapat menggunakan hak pilih mereka pada Pemilihan Umum 2024.

Masalah muncul karena sebagian besar masyarakat adat tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena kurangnya kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Menurut Anggota Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, contohnya adalah kurang lebih 600 orang dari masyarakat adat Badui luar yang tidak memiliki KTP elektronik. Hal ini menjadi kendala serius karena tanpa KTP elektronik, mereka tidak dapat terdaftar sebagai pemilih resmi.

Baca Juga:  Edukasi Pemilu Damai Bagi Pemilih Pemula Gencar Dilakukan Kominfo

Wakil Ketua Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menegaskan bahwa kebutuhan akan identitas bagi masyarakat adat tidak sebesar kebutuhan di perkotaan. Namun, hal ini tidak boleh menjadi alasan untuk menunda atau mengabaikan pembuatan KTP elektronik bagi mereka.

Beliau menambahkan, “Karena suatu saat mereka (masyarakat adat) pasti membutuhkan hak untuk layanan kesehatan, pendidikan, perbankan pasti mereka butuh. Nah, negara harus mendorong itu (pembuatan KTP elektronik) kepada mereka.”

Pramono berharap pemerintah dapat meningkatkan sosialisasi mengenai pentingnya memiliki KTP elektronik sehingga masyarakat adat dapat mengikuti pemilu selanjutnya tanpa hambatan.

Baca Juga:  KPU DKI Himbau Agar Tidak Memasang Alat Kampanye di Pepohonan dan Lokasi Terlarang

Di sisi lain, Pemilu 2024 diikuti oleh 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal. Partai politik nasional termasuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia, serta beberapa lainnya.

Sementara itu, dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, terdapat tiga pasangan calon yang ikut serta, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Keterbatasan akses masyarakat adat dalam proses pemilu menyoroti pentingnya kesetaraan dalam partisipasi politik. Langkah-langkah lebih lanjut harus diambil untuk memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk masyarakat adat, memiliki akses yang sama dalam menggunakan hak pilih mereka dalam demokrasi Indonesia.

Baca Juga:  Polri Imbau Pentingnya Menjaga Persatuan dan Kesatuan Menuju Pemilu 2024

Sumber: ANTARANews