OJK Cabut Izin 15 BPR dan BPRS untuk Lindungi Konsumen RI

Jakarta, tiradar.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha dari 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) sepanjang tahun 2024 hingga saat ini. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat industri perbankan nasional serta melindungi konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pencabutan izin ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK. Menurutnya, keputusan ini penting untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional. “Selama tahun 2024 hingga saat ini, telah dilakukan cabut izin usaha terhadap 13 BPR dan 2 BPRS,” ungkap Dian dalam sebuah pernyataan di Jakarta, pada hari Senin.

Alasan di balik pencabutan izin ini adalah ketidakmampuan pemegang saham dan pengurus BPR untuk melakukan upaya penyehatan. Banyak dari masalah yang terjadi di BPR dan BPRS disebabkan oleh adanya penyimpangan dalam operasional mereka. OJK terus memantau dan memastikan bahwa rencana tindakan penyehatan dilaksanakan oleh beberapa BPR atau BPRS yang saat ini berada dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan.

OJK menetapkan batas waktu tertentu bagi BPR dan BPRS untuk memperbaiki kondisi mereka. Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada perbaikan, atau kondisi terus memburuk, OJK akan mengambil langkah lebih lanjut dengan menetapkan status Bank Dalam Resolusi.

Dalam hal ini, OJK juga berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menangani BPR dan BPRS yang terdampak. Langkah terakhir yang mungkin diambil adalah pencabutan izin usaha dari lembaga keuangan tersebut.

Adapun 15 BPR dan BPRS yang izinnya telah dicabut oleh OJK adalah sebagai berikut:

  1. PT BPR Nature Primadana Capital
  2. PT BPR Sumber Artha Waru Agung
  3. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
  4. PT BPR Bank Jepara Artha
  5. PT BPR Dananta
  6. PT BPRS Saka Dana Mulia
  7. PT BPR Bali Artha Anugrah
  8. PT BPR Sembilan Mutiara
  9. PT BPR Aceh Utara
  10. PT BPR EDCCASH
  11. Perumda BPR Bank Purworejo
  12. PT BPR Bank Pasar Bhakti
  13. PT BPR Madani Karya Mulia
  14. PT BPRS Mojo Artho
  15. Koperasi BPR Wijaya Kusuma

Langkah OJK ini menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa industri perbankan di Indonesia tetap sehat dan dapat memberikan perlindungan kepada konsumen.