TNI Perkuat Upaya Pemberantasan Judi Online melalui Pengecekan Gawai Prajurit

Sejumlah prajurit dan PNS di lingkungan TNI menyerahkan gawainya kepada personel dari Satuan Siber TNI untuk diperiksa selepas upacara di Lapangan B3 Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Senin (2/12/2024). Satsiber TNI menggelar pengecekan mendadak dan berkala gawai milik prajurit dan PNS TNI untuk mencegah praktik judi online di lingkungan TNI. ANTARA/HO-Pusat Penerangan TNI/aa.

Jakarta, tiradar.id – Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigjen TNI Ari Yulianto, turun langsung memimpin pemeriksaan mendadak terhadap gawai milik prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan TNI. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada keterlibatan dalam praktik judi online maupun jaringan judi online.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit. Satgas ini secara khusus menangani berbagai pelanggaran, termasuk judi online.

“Langkah ini adalah wujud konkret TNI dalam mendukung arahan Presiden RI untuk memberantas judi online yang semakin marak. TNI telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online dengan dukungan peralatan forensik canggih dari personel Satsiber TNI,” ujar Hariyanto, Selasa (3/12).

Dalam kegiatan yang berlangsung di Lapangan B3, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, pada Senin (2/12), Brigjen Ari Yulianto memimpin langsung pengecekan gawai para prajurit seusai upacara. Gawai milik prajurit dan PNS dikumpulkan dan diperiksa secara menyeluruh oleh personel Satsiber TNI. Meski demikian, hasil pemeriksaan ini masih belum diungkap ke publik oleh pihak TNI.

Keseriusan TNI dalam Menjaga Integritas
Mayjen Hariyanto menegaskan bahwa pemeriksaan mendadak ini menunjukkan keseriusan TNI dalam menjaga integritas personel. “TNI terus berupaya menjaga kedisiplinan internal sekaligus berkontribusi dalam pemberantasan berbagai bentuk kejahatan siber di Indonesia,” tambahnya.

Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit dibentuk TNI sejak 13 November lalu. Satgas ini dipimpin oleh Inspektur Jenderal (Irjen) TNI Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa dan terdiri atas empat subsatgas, yakni:

  1. Sub Satgas Judi Online, dipimpin Brigjen TNI Ari Yulianto.
  2. Sub Satgas Narkoba, dipimpin Mayjen TNI Yusri Nuryanto.
  3. Sub Satgas Penyelundupan, dipimpin Brigjen TNI Mirza Patria Jaya.
  4. Sub Satgas Korupsi, dipimpin Laksda TNI Poedji Santoso.

Arahan Presiden Prabowo Subianto
Langkah TNI ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 7 November lalu. Presiden mengungkapkan kerugian negara akibat judi online mencapai Rp981 triliun atau 65 miliar dolar AS. Selain itu, potensi kerugian dari penambangan ilegal dan kebocoran APBN juga masing-masing mencapai 7 miliar dolar AS atau sekitar Rp110,47 triliun per tahun.

Dengan pembentukan satgas ini, TNI diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung pemerintah memberantas berbagai bentuk kejahatan yang merugikan negara. Tindakan tegas ini menjadi bukti nyata komitmen TNI dalam menjaga kedisiplinan dan integritas institusi sekaligus berkontribusi dalam menjaga stabilitas nasional.