Seoul, tiradar.id – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul mengeluarkan imbauan kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) di Korea Selatan untuk memantau situasi dan menjaga kewaspadaan menyusul deklarasi darurat militer yang sebelumnya diumumkan oleh Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-Yeol.
Imbauan tersebut dipublikasikan melalui laman Instagram resmi KBRI Seoul pada Selasa malam, 3 Desember 2024, setelah pengumuman darurat militer mulai berlaku pada pukul 23.00 waktu setempat (KST). Dalam pernyataannya, KBRI meminta WNI untuk tetap tenang, tidak panik, namun tetap waspada terhadap perkembangan situasi keamanan.
Hindari Kerumunan dan Lokasi Strategis
KBRI mengingatkan WNI yang berdomisili di Korea Selatan, terutama di Seoul dan sekitarnya, untuk menghindari lokasi-lokasi publik yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya massa atau unjuk rasa. Secara khusus, warga diminta untuk sementara waktu menghindari kawasan strategis seperti National Assembly di Yeouido, kantor Kepresidenan di Yongsan, dan tempat-tempat lain yang dinilai rawan.
“Khusus untuk kota Seoul, dimohon sebisa mungkin untuk sementara menghindari kawasan National Assembly di Yeouido, kantor Kepresidenan di Yongsan, serta lokasi strategis lainnya,” bunyi imbauan tersebut.
KBRI juga menegaskan pentingnya bagi WNI untuk tidak mendekati, menyaksikan, apalagi berpartisipasi dalam aksi unjuk rasa, sekalipun aksi tersebut tampak damai dan tidak menunjukkan indikasi kekerasan.
Patuh pada Aturan dan Bawa Identitas Diri
Selain itu, KBRI mengimbau agar WNI selalu mematuhi hukum yang berlaku di Korea Selatan, mengikuti arahan dari aparat keamanan setempat, dan mematuhi Dekrit Darurat Militer yang telah diumumkan. WNI juga diharapkan selalu membawa identitas diri sebagai bentuk antisipasi.
Jika menghadapi masalah, WNI dapat menghubungi KBRI melalui Hotline PWNI di nomor (+82-10-5394-2546), telepon (02-2224-9000), atau email seoul.kbri@kemlu.go.id.
Pengumuman Darurat Militer dan Pencabutan Statusnya
Presiden Yoon Suk-Yeol mengumumkan status darurat militer pada Selasa malam dengan alasan untuk memberantas elemen pro-Korea Utara dan melindungi kebebasan konstitusional. Namun, deklarasi ini mendapat penolakan dari parlemen. Dalam rapat darurat di Majelis Nasional, sebanyak 190 dari 300 anggota parlemen menyepakati pembatalan status tersebut.
Hanya berselang beberapa jam, pada Rabu pagi waktu setempat, Presiden Yoon Suk-Yeol mencabut status darurat militer tersebut.
KBRI Seoul terus memantau situasi terkini dan berkomitmen memberikan perlindungan kepada seluruh WNI di Korea Selatan. Para warga diimbau untuk tetap waspada dan mengikuti informasi resmi dari KBRI terkait perkembangan situasi.