Jakarta, tiradar.id – Rencana investasi Apple di Indonesia yang belum terealisasi kembali menjadi sorotan, terutama dari Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Ketua BPKN, Heru Sutadi, menekankan pentingnya Apple untuk mematuhi aturan yang berlaku jika ingin beroperasi di Indonesia.
Heru mengingatkan bahwa konsumen memiliki hak-hak dasar yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Ada regulasi yang harus dipenuhi oleh Apple, dan regulasi ini memberikan equal level playing field (kesetaraan),” ujar Heru dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Kamis (5/12).
Hak-Hak Konsumen Berdasarkan Regulasi
Heru menjelaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang lengkap dan jelas mengenai suatu produk atau layanan. Misalnya, nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang sudah terdaftar menjadi aspek penting untuk memastikan perangkat bisa digunakan di Indonesia.
Selain itu, konsumen berhak atas keamanan dan keselamatan dari produk yang mereka gunakan. Ponsel yang masuk ke Indonesia harus melewati pengujian di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) Kementerian Komunikasi dan Digital. Pengujian ini bertujuan untuk memastikan perangkat aman dari segi teknologi maupun kesehatan.
Layanan Purnajual dan Pengaduan Konsumen
Heru juga menyoroti pentingnya layanan purnajual bagi konsumen. Jika produk dijual secara resmi di Indonesia, konsumen akan mendapat jaminan layanan purnajual yang baik. Sebaliknya, perangkat ilegal berpotensi merugikan konsumen, misalnya karena IMEI yang tidak terdaftar sehingga perangkat tidak bisa digunakan untuk berkomunikasi.
Kewajiban Apple Memenuhi TKDN
Selain aspek perlindungan konsumen, Heru menekankan kewajiban Apple untuk memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang saat ini minimal 35 persen. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang sebelumnya mengklaim bahwa Apple berencana untuk berinvestasi sebesar USD 1 miliar (sekitar Rp15,8 triliun) dengan membangun pabrik guna memenuhi aturan TKDN agar dapat memasarkan iPhone 16 di Indonesia.
Pentingnya Kepatuhan untuk Keberlanjutan Bisnis
Heru mengingatkan bahwa regulasi di Indonesia tidak hanya bertujuan untuk melindungi industri lokal tetapi juga memastikan konsumen mendapatkan produk dan layanan yang berkualitas. Dengan mematuhi aturan TKDN dan melindungi hak-hak konsumen, Apple dapat memperkuat posisinya di pasar Indonesia sekaligus membangun kepercayaan di kalangan konsumen.
Keberhasilan investasi Apple di Indonesia akan sangat bergantung pada kesediaan perusahaan untuk mematuhi regulasi yang ada. Bagi konsumen, kepatuhan ini menjadi jaminan atas keamanan, kenyamanan, dan kualitas produk yang mereka gunakan.