Besaran Zakat Fitrah Tahun 2025/1446 H di Kabupaten Subang

Subang, tiradar.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Subang telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025 M/1446 H.

Penetapan ini dilakukan dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Subang, Dr. H. Musyfiq Amrullah, Lc, M.Si, pada Rabu (23/01) di Kantor BAZNAS Kabupaten Subang.

Besaran Zakat Fitrah 2025

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa zakat fitrah tahun ini sebesar 2,8 kg atau 3,5 liter beras per jiwa. Jika dikonversikan ke dalam rupiah, jumlahnya ditetapkan sebesar Rp.40.000 per jiwa.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan harga beras premium di Kabupaten Subang yang berada di angka Rp.14.000 per kilogram. Dengan demikian, perhitungan zakat fitrah adalah:

Rp.14.000 x 2,8 kg = Rp.39.200, yang kemudian dibulatkan menjadi Rp.40.000 per jiwa.

Rapat penetapan ini turut dihadiri oleh Pimpinan BAZNAS, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Pengawas Syariah (DPS), perwakilan Kementerian Agama, Pemerintah Kabupaten Subang, serta berbagai pihak terkait lainnya.

Target Pengumpulan Zakat Fitrah

Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan BAZNAS Kabupaten Subang, Asep Iwan Herliawanto, S.HI, menyatakan bahwa target pengumpulan zakat fitrah tahun 2025 tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya, yaitu sekitar Rp.65 miliar.

Ia juga menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah tahun 2024 sebelumnya adalah Rp.42.000 per jiwa, dan mengalami penurunan menjadi Rp.40.000 per jiwa pada tahun 2025 karena adanya penurunan harga beras. Informasi mengenai harga beras ini diperoleh dari Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Subang yang turut hadir dalam rapat.

Besaran Infak Sedekah dan Fidyah

Selain menetapkan besaran zakat fitrah, BAZNAS Kabupaten Subang juga menentukan nominal untuk Bulan Infak Sedekah (BIS) Ramadhan dan Fidyah.

– Bulan Infak Sedekah (BIS) Ramadhan: Rp.3.000 per jiwa

– Fidyah: Rp.30.000 per jiwa

Keputusan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat serta mendorong semangat berbagi selama bulan Ramadhan.

Dengan adanya penetapan besaran zakat yang jelas, BAZNAS Kabupaten Subang berharap dapat mengoptimalkan penghimpunan zakat untuk disalurkan kepada yang berhak menerimanya.

Semoga dengan adanya zakat fitrah ini, kesejahteraan masyarakat dapat meningkat dan ibadah puasa Ramadhan dapat semakin bermakna.