Jakarta, tiradar.id – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, tengah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa siang di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Pemeriksaan ini dilakukan sehubungan dengan perjalanannya ke Jepang saat libur Lebaran 2025 yang dilakukan tanpa izin resmi dari pihak terkait.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengonfirmasi bahwa Lucky dimintai keterangan oleh pihak Inspektorat mulai pukul 13.00 WIB. “Bapak Bupati (Lucky) dimintai keterangan Inspektorat di Gambir pukul 13.00 WIB,” ujarnya kepada awak media saat hendak memasuki Gedung B Kemendagri, Jakarta Pusat.
Setelah menjalani pemeriksaan, Lucky dijadwalkan untuk bertemu langsung dengan Wamendagri di ruang kerjanya. Namun, hingga kini belum diketahui pasti waktu pertemuan tersebut. “Kita tunggu aja, (Lucky) mau ke sini (Gedung B Kemendagri) dari sana (Inspektorat Jenderal Kemendagri Gambir),” tambah Bima.
Perjalanan Lucky ke Jepang sebelumnya menjadi sorotan publik setelah dirinya mengunggah foto di akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan itu, ia tampak mengenakan pakaian khas Jepang dan baru saja turun dari mobil. Unggahan ini memicu polemik karena diduga perjalanan tersebut dilakukan tanpa izin dari Gubernur Jawa Barat maupun dari Kemendagri.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga telah memberikan teguran kepada Lucky. Ia menegaskan bahwa meskipun setiap individu berhak untuk berlibur, pejabat publik seperti gubernur, bupati, dan wali kota tetap harus mematuhi prosedur yang berlaku, terutama terkait izin perjalanan ke luar negeri.
“Betul bahwa itu adalah hak pribadi, setiap orang boleh berlibur, apalagi pada hari libur dan cuti Lebaran,” kata Dedi. “Namun, untuk kepala daerah, harus ada izin dari Menteri Dalam Negeri. Suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat,” jelasnya melalui akun Instagram resminya.
Pelanggaran ini menjadi perhatian karena bertentangan dengan surat edaran Kemendagri yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri selama masa libur Lebaran. Larangan tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa kepala daerah memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran pelayanan publik dan pengelolaan situasi selama perayaan hari besar keagamaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Lucky Hakim terkait hasil pemeriksaannya oleh Inspektorat Kemendagri.


