Jakarta, tiradar.id – Komisi IX DPR RI menyatakan kesiapannya untuk memanggil sejumlah pihak guna membahas secara mendalam kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh calon dokter spesialis anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Pihak-pihak yang akan dipanggil antara lain Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), RSHS Bandung, Konsil Kedokteran Indonesia, hingga Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) khususnya Ditjen Diktiristek.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab untuk meminta klarifikasi, mengevaluasi sistem pembinaan dan pengawasan tenaga medis, serta memastikan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
“Komisi IX DPR RI mengecam keras kasus pemerkosaan ini. Ini adalah cerminan kegagalan sistem pengawasan dan perlindungan pasien di rumah sakit,” ujarnya dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/4).
Menurut Nihayatul, tindakan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh dokter residen PPDS anestesi Unpad menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem pendidikan dan pengawasan profesi kedokteran. Oleh karena itu, ia mendesak Kementerian Kesehatan RI dan Konsil Kedokteran Indonesia untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh serta memberikan sanksi disipliner terhadap tenaga medis yang terlibat.
Ia juga menegaskan pentingnya peran Universitas Padjadjaran dan pihak RSHS Bandung dalam memperkuat sistem pelaporan, perlindungan korban, serta pengawasan terhadap para peserta program pendidikan dokter spesialis.
“Korban juga harus mendapatkan pendampingan psikologis, hukum, dan layanan kesehatan secara komprehensif. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 55 dan 64 dalam Undang-Undang Kesehatan yang menjamin hak-hak korban kekerasan,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menahan seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad berinisial PAP (31), atas dugaan pemerkosaan terhadap anggota keluarga pasien di RSHS Bandung. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan adanya indikasi kelainan perilaku seksual pada pelaku.
Komisi IX berharap agar kasus ini menjadi momentum untuk melakukan pembenahan serius dalam sistem pendidikan dan praktik kedokteran di Indonesia, demi menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pasien di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.


