Subang, tiradar.id — Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Kabupaten Subang menggelar audiensi dengan DPRD Subang untuk menyoroti polemik pengalihan dana hibah sebesar Rp250 miliar ke pembangunan infrastruktur jalan. Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD ini menuntut transparansi atas kebijakan yang dinilai mengabaikan aturan daerah dan aspirasi publik.
Ketua Aliansi, Abdul Rouf, menilai pengalihan dana berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat itu melanggar Perbup No. 378 Tahun 2022 serta Perda Subang. Ia menyoroti tertundanya realisasi dana yang seharusnya sudah digunakan, serta dampaknya terhadap sektor pendidikan, termasuk nasib 21.000 anak putus sekolah di Subang.
Sekretaris Aliansi, Iqbal Maulana, mempertanyakan legalitas kebijakan tersebut dan menyesalkan ketidakhadiran pimpinan DPRD dalam audiensi. Ia menuntut kejelasan antara klaim bupati yang menyebut pengalihan telah disetujui 40 persen, dan pernyataan DPRD yang menyebut belum ada persetujuan formal.
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Hendra Purnawan menyatakan pengalihan dana masih dalam proses hukum dan validasi, sementara BP4D menjelaskan bahwa kebijakan mengikuti arahan pemerintah pusat dan provinsi untuk percepatan infrastruktur. RPJMD disebut masih dalam tahap penyusunan pasca Musrenbang.
Aliansi mendesak DPRD dan Pemkab Subang untuk mempublikasikan kajian dampak pengalihan, membuka data alokasi dana secara rinci, serta membuat komitmen tertulis agar pendidikan dan sosial tetap jadi prioritas. Jika tuntutan tak direspons, mereka menyatakan siap melakukan aksi lanjutan.