Satres Narkoba Polres Subang Amankan Puluhan Botol Miras Ilegal dan Seorang Pelaku di Cibogo

Foto: Getty Images/iStockphoto/uzhursky

Subang, tiradar.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Pada Senin (12/5), petugas menggelar operasi di sejumlah kios yang berada di pinggir Jalan Raya Cibogo, tepatnya di depan Perumahan Grand City Subang.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial P.O.G (Putri Olifya G), usia 19 tahun, warga Perumahan Pesona Permata Hijau, Kelurahan Pasirkareumbi, Kecamatan Subang. P.O.G diketahui menjual miras tanpa izin resmi dan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita sebanyak 54 botol minuman keras dari berbagai merek, meliputi:

  • 5 botol Anggur Merah besar

  • 6 botol Kawa-Kawa

  • 6 botol Anggur Kolesom besar

  • 1 botol Anggur Milk

  • 3 botol AO besar

  • 1 botol Intisari

  • 2 botol Anggur Putih

  • 2 botol Atlas

  • 1 botol Anggur Hijau

  • 9 botol Anggur Kolesom kecil

  • 6 botol AO kecil

  • 12 botol Bir Angker

Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol.

Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Udiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan penggeledahan, mengamankan barang bukti, hingga memeriksa pelaku. Kasus ini akan diproses melalui jalur tindak pidana ringan (tipiring).

“Operasi ini akan terus kami gencarkan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, khususnya dalam mencegah peredaran minuman keras ilegal yang dapat memicu gangguan keamanan,” tegas AKP Udiyanto.

Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Subang untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.