Walhi Jabar Soroti Lemahnya Pengawasan Tambang Usai Tragedi Longsor di Gunung Kuda

Situasi pencarian dan evakuasi korban longsornya tambang di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Minggu (1/6/2025). ANTARA/Fatnur Rohman

Cirebon, tiradar.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat menyampaikan keprihatinan atas kecelakaan tambang di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, yang menewaskan belasan orang. Peristiwa ini dinilai menjadi bukti bahwa pengelolaan tambang di Jawa Barat masih belum serius dan pengawasannya lemah.

Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Wahyudin Iwang, mengatakan bahwa insiden ini mencerminkan buruknya tata kelola pertambangan di Jawa Barat. Ia menegaskan bahwa kasus Gunung Kuda bukan yang pertama dan menunjukkan adanya kelalaian dalam penerapan standar keselamatan kerja.

“Tragedi ini memperlihatkan bahwa praktik pertambangan masih jauh dari kata profesional dan tidak mematuhi standar keselamatan,” kata Iwang, Minggu (2/6), di Bandung.

Menurut Walhi, banyak pelaku usaha tambang hanya menjadikan dokumen perizinan sebagai formalitas, bukan sebagai panduan utama operasional. Padahal, dokumen seperti Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) wajib dipatuhi dan dievaluasi secara berkala.

Iwang juga mengkritik pemerintah yang dinilai baru bertindak setelah kejadian terjadi. Ia mempertanyakan apakah laporan berkala dari perusahaan benar-benar diawasi dengan baik, dan apakah praktik di lapangan sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen.

Terkait tambang di Gunung Kuda, Iwang menyebut aktivitas tambang tersebut memang berizin. Namun dalam praktiknya ditemukan banyak pelanggaran, seperti penggunaan alat berat yang tak sesuai izin, hingga jam kerja yang melebihi batas tanpa ada pengawasan ketat dari pemerintah.

“Punya izin bukan berarti aman. Dalam dokumen disebut pakai alat A, kerja delapan jam. Di lapangan, malah pakai alat B dan beroperasi 24 jam nonstop. Siapa yang mengawasi itu?” tegas Iwang.

Selain tambang resmi, Walhi juga mencatat adanya peningkatan aktivitas tambang ilegal di berbagai wilayah selatan Jawa Barat seperti Garut, Sukabumi, Cianjur, hingga Pangandaran. Hal ini dipicu oleh kebijakan baru Kementerian ESDM terkait penetapan wilayah tambang dan tambang rakyat.

Khusus untuk Gunung Kuda, kawasan ini memang masuk dalam zona pasir dan batu (sirtu), tetapi juga punya peran penting sebagai daerah resapan air bagi warga sekitar. Jika eksploitasi terus dilakukan, dikhawatirkan akan merusak fungsi ekologisnya. Walhi sendiri sudah lama menyarankan agar aktivitas tambang di kawasan tersebut dihentikan dan dilakukan reboisasi.

Menurut Iwang, tanggung jawab atas bencana ini tak hanya ada pada perusahaan tambang, tetapi juga pada pemerintah. Pemerintah dianggap bertanggung jawab karena memberi izin dan rekomendasi, serta lemah dalam pengawasan dan penegakan hukum.

“Regulasi kita sebenarnya cukup lengkap, ada tanggung jawab sosial, laporan berkala, dan sanksi. Tapi selama ini semua hanya di atas kertas. Penegakan hukumnya lemah, baik terhadap perusahaan maupun lembaga pemerintah yang lalai,” ujarnya.

Untuk itu, Walhi Jabar mendorong adanya reformasi besar dalam pengelolaan tambang di Jawa Barat, termasuk evaluasi seluruh izin tambang yang sudah keluar, peningkatan kapasitas pengawasan pemerintah, dan keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi lingkungan.