Markas Judi Berkedok Arena Olahraga di Kosambi Terbongkar, Polisi Tetapkan Puluhan Tersangka

Bandung, tiradar.id – Sebuah bangunan berwarna putih di kawasan pertokoan Kosambi, Kota Bandung, yang menyamar sebagai arena olahraga, terbongkar sebagai lokasi praktik judi ilegal berskala besar. Penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Jawa Barat dan Polrestabes Bandung, yang langsung menyegel lokasi kejadian.

Bangunan tersebut tersembunyi di balik pagar besi hitam dan menampilkan aktivitas seperti futsal, biliar, dan karaoke sebagai kedok. Di area dalam, terdapat dua lapangan futsal dan bekas tempat karaoke yang telah diubah fungsinya menjadi arena perjudian.

Meski berada di tengah keramaian kota, aparat berhasil mengendus kegiatan terlarang tersebut. Dari hasil penggerebekan, ditemukan dua ruangan yang dijadikan tempat judi, yakni ruang biasa dan ruang VIP.

“Perjudian dibagi dalam dua ruangan, ruang biasa dan ruang VIP. Saat penggerebekan, ruang biasa itu didapati beberapa puluh orang yang sedang terlibat perjudian baccarat. Ternyata di ruang lain ada juga ruang VIP, yang pada saat itu kita dapati ada enam pemain yang sedang bermain di ruang VIP,” ungkap Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan dalam konferensi pers, Rabu (18/6/2025).

Taruhan Fantastis di Ruang VIP

Ruang VIP yang tertutup dan bertembok keramik dilengkapi meja kasino serta chip taruhan dengan nilai fantastis. Sementara di ruang biasa, nilai taruhan berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp3 juta, adapun di ruang VIP nilainya mencapai lebih dari Rp3 juta tanpa batas maksimum.

“Biasanya ruang VIP ini yang modal besar. Seperti yang terlihat di belakang ini (tersangka), ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” tambah Irjen Pol. Rudi Setiawan.

Paska penggerebekan, lokasi dijaga ketat oleh anggota Brimob Polda Jabar bersenjata laras panjang. Kapolda memastikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen institusinya untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal.

“Kita Polda Jawa Barat bersama Forkopimda, Pak Gubernur, Pangdam, dan Kejati semuanya sudah bertekad meniadakan bentuk-bentuk kegiatan yang merugikan masyarakat, yang melanggar hukum, mengganggu kemaslahatan umat di Jawa Barat,” tegasnya.