Ragam  

Prosedur Pindah Domisili Kini Lebih Mudah, Tanpa Surat Pengantar RT/RW

Jakarta, tiradar.id Bagi masyarakat yang ingin berpindah tempat tinggal ke wilayah lain di Indonesia, kini tak perlu lagi repot mengurus surat pengantar dari RT atau RW. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah menyederhanakan prosedur pindah domisili agar lebih cepat dan efisien.

Perubahan ini mengacu pada Permendagri No. 108 Tahun 2019 yang merupakan turunan dari Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Dengan aturan baru ini, masyarakat cukup mendatangi langsung kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat tanpa harus melewati kelurahan maupun surat pengantar dari RT/RW.

Persyaratan dan Dokumen

Meskipun prosesnya lebih praktis, pemohon tetap diwajibkan membawa sejumlah dokumen penting saat mengurus pindah domisili ke kantor Disdukcapil, antara lain:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • KTP elektronik asli untuk keperluan verifikasi
  • Formulir F-1.03 yang dapat diisi di kantor Disdukcapil

Seluruh proses ini disediakan gratis tanpa biaya administrasi.

Alur Pindah Domisili Berdasarkan Wilayah Tujuan

Jika perpindahan domisili masih berada dalam satu kabupaten atau kota, pemohon cukup datang ke kantor Disdukcapil sesuai alamat lama. Namun, bila perpindahan dilakukan ke luar kabupaten/kota atau provinsi, maka proses perpindahan akan melibatkan dua kantor Disdukcapil — yakni di daerah asal dan tujuan.

Langkah pertama adalah mengurus Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) di Disdukcapil daerah asal. Surat ini kemudian dibawa ke kantor Disdukcapil daerah tujuan untuk diproses lebih lanjut.

Proses di Kota Tujuan

Sesampainya di kota tujuan, pemohon wajib menyerahkan SKPWNI dan KTP lama ke petugas Disdukcapil. Nantinya, dua dokumen baru akan diterbitkan:

  • Kartu Keluarga (KK) baru dengan nomor baru atau tetap
  • KTP elektronik baru yang sudah memuat alamat domisili terbaru

Bisa Diproses dari Kota Tujuan

Jika pemohon telah berada di kota tujuan dan tidak bisa kembali ke daerah asal, pengurusan SKPWNI tetap bisa dilakukan. Cukup dengan mengisi formulir F-1.03, membawa fotokopi KK, dan menunjukkan KTP elektronik asli, petugas akan membantu memproses perpindahan secara sistem langsung dengan Disdukcapil daerah asal.

Dengan berbagai kemudahan ini, pemerintah berharap proses administrasi kependudukan dapat berjalan lebih cepat dan tidak membebani masyarakat. Informasi selengkapnya mengenai layanan kependudukan dapat diakses melalui situs resmi dukcapil.kemendagri.go.id atau akun Instagram @dukcapilkemendagri.