Jakarta, tiradar.id — Kebijakan pemerintah yang akan membatasi pembelian gas LPG 3 kilogram (LPG subsidi) mulai tahun 2026 menuai sorotan dari kalangan ekonom. Salah satunya adalah Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, yang memperingatkan bahwa kebijakan ini berisiko menggerus daya beli masyarakat kelas menengah, khususnya yang berada di lapisan bawah dan tidak menerima bantuan sosial (bansos).
Menurut Syafruddin, kelompok masyarakat kelas menengah tidak termasuk dalam daftar penerima bansos dan karena itu tidak memenuhi syarat untuk membeli LPG subsidi. Padahal, banyak dari mereka tergolong sebagai kelompok rentan miskin yang pendapatannya hanya sedikit di atas ambang batas penerima bantuan. “Kebijakan pembatasan pembelian LPG 3 kg akan menekan daya beli kelas menengah yang berada dalam zona rentan miskin. Mereka tidak menerima bansos karena penghasilannya sedikit di atas ambang batas resmi, tetapi beban hidup tetap tinggi,” ujarnya saat dihubungi pada Senin (28/7/2025).
Pemerintah berencana mulai tahun 2026 hanya mengizinkan pembelian LPG 3 kg bagi rumah tangga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dengan begitu, masyarakat kelas menengah yang tidak masuk dalam data tersebut harus beralih ke LPG nonsubsidi yang harganya jauh lebih mahal dibandingkan dengan LPG 3 kg yang akrab disebut ‘Gas Melon’.
Syafruddin menilai kebijakan ini perlu dikaji ulang agar tidak menciptakan ketimpangan baru di tengah upaya pemerintah menjaga efisiensi anggaran subsidi energi. Ia juga mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan insentif atau mekanisme perlindungan tambahan bagi kelompok masyarakat yang berada di ambang garis kemiskinan namun belum terakomodasi dalam skema bantuan sosial.


