Subang, tiradar.id – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia membawa kebahagiaan tersendiri bagi warga binaan (WB) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang. Pada momentum bersejarah ini, Minggu (17/8/2025), ratusan narapidana mendapatkan remisi kemerdekaan. Dari jumlah tersebut, 15 orang dinyatakan bebas murni setelah memperoleh pengurangan masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIA Subang, Gatot Harisaputro, menjelaskan bahwa dari 15 narapidana yang bebas, sebanyak 10 orang langsung menghirup udara segar karena masa pidananya habis setelah mendapat remisi. Sementara itu, 5 orang lainnya juga selesai menjalani pidana pokok, namun masih harus menjalani pidana subsider denda.
“Remisi ini merupakan penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan,” ujar Gatot.
Per 17 Agustus 2025, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Subang tercatat 671 orang, terdiri dari 120 tahanan dan 551 narapidana. Dari jumlah tersebut, 59 narapidana tidak mendapat remisi karena tidak memenuhi syarat substantif maupun administratif.
Gatot menambahkan, selain Remisi Umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus, tahun ini juga diberikan Remisi Dasawarsa, yaitu remisi khusus yang hanya hadir setiap 10 tahun sekali, bertepatan dengan momentum peringatan kemerdekaan RI. “Remisi Dasawarsa ini menjadi simbol apresiasi bagi narapidana yang secara konsisten menunjukkan perubahan perilaku positif,” jelasnya.
Remisi tahun ini diberikan berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS 1343, 1344, 1353, 1359, 1360.PK.05.03 Tahun 2025 kepada 472 narapidana, serta SK Nomor: PAS-1361, 1962 PK.05.03 Tahun 2025 kepada 492 narapidana untuk kategori Remisi Dasawarsa.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Subang, Asep Nuroni, mewakili Bupati Subang Reynaldi Putra Andita BR, menyerahkan secara simbolis SK remisi kepada perwakilan warga binaan. Ia juga membacakan sambutan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, Jenderal Pol. (Purn) Agus Andrianto.
Acara penyerahan remisi turut dihadiri perwakilan Forkopimda, di antaranya Kasdim 0605/Subang Mayor (Inf) Rochmani Nurbiatoro, Kapolres Subang, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Subang, serta sejumlah undangan lainnya.
