Subang, tiradar.id – Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Sindangsari 1, Kecamatan Cikaum, dituding abaikan Perpres Nomor 115 Tahun 2025.
Tudingan pengabaian terhadap Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tersebut diungkapkan Suherman biasa disapa Emen salah satu pengurus Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Sindangsari Kecamatan Cikaum, Kamis, 16 Juli 2026.
“Semangat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 untuk menghidupkan ekonomi arus bawah lewat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yakni merangkul wadah ekonomi kolektif desa, pola kemitraan pasokan pangan,” ujar Emen
Sementara kondisi terkini SPPG Sindangsari 1, tambah Emen lebih memilih bermitra dengan pihak luar untuk memasok bahan pangan.
“Ini mengabaikan peran krusial Koperasi Desa Merah Putih,” tambahnya.
Padahal, menurutnya merujuk pada regulasi yang berlaku, Pasal 38 ayat (5) Perpres Nomor 115 Tahun 2025 secara eksplisit memerintahkan penyelenggara program untuk mengutamakan Produk Dalam Negeri dengan melibatkan secara aktif aktor lokal, khususnya Koperasi Desa Merah Putih dan UMKM setempat sebagai pilar utama rantai pasok.
“Kebijakan internal SPPG Sindangsari 1 ini melenceng dari esensi dasar dari program multiplier effect (efek domino ekonomi) yang digagas pemerintah pusat,” ucap Emen
Menurutnya, UMKM di Kecamatan Cikaum memiliki potensi yang mumpuni untuk dapat memasok barang ke SPPG.
“Pun demikian halnya dengan koperasi desa diberdayakan secara optimal,” tegasnya.
“Pemerintah pusat sudah berkali-kali menegaskan bahwa program unggulan Presiden ini tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu. Ini adalah hak rakyat dan momentum kebangkitan ekonomi desa melalui wadah koperasi,” tegas Emen.
Menurut Emen, ketika pasokan komoditas pangan justru dialihkan ke pihak luar, peluang Koperasi Desa Merah Putih Desa untuk berkembang menjadi tergerus.
“Aturannya sudah hitam di atas putih dalam Perpres, di mana Koperasi Merah Putih Desa diarahkan untuk dilibatkan. Kalau pasokan justru diambil dari luar dan meminggirkan koperasi desa kita, lalu di mana letak komitmen pemberdayaan lokalnya?
Menjawab tudingan dari pihak Koperasi Desa Merah Putih, Raska, salah satu mitra dari SPPG 1 Sindangsari angkat bicara dan memberikan klarifikasi. Pihaknya menegaskan bahwa tuduhan adanya ketertutupan atau pengabaian regulasi lokal tersebut tidaklah benar.
Raska menyatakan bahwa sejak awal, pihaknya sangat terbuka dan menyambut baik ruang transparansi serta siap melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penunjukan mitra pasokan yang saat ini berjalan. Namun, ia meluruskan bahwa proses tersebut saat ini bukannya mandek di pihak SPPG, melainkan pihaknya tengah menunggu tindak lanjut konkret dari mitra Koperasi Desa Merah Putih sendiri.
”Kami sangat mendukung asas keterbukaan dan komitmen pada aturan yang berlaku. Kami siap duduk bersama melakukan evaluasi menyeluruh agar semuanya terang benderang. Namun saat ini, posisi kami justru sedang menunggu langkah konkret dan tindak lanjut dari pihak koperasi. Evaluasi ini membutuhkan kerja sama dua belah pihak, jadi kami harap mereka bisa segera menindaklanjutinya agar program MBG ini berjalan maksimal tanpa kesalahpahaman,” tegas Raska.
Penulis: Idin
Editor: Gus Eko
SPPG Sindangsari 1 Cikaum Dituding Abaikan Perpres


