Subang, Tiradar.id — Pemerintah Kabupaten Subang resmi menetapkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 bersama DPRD Kabupaten Subang pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Kamis (23/7/2026). Langkah konservatif ini diambil Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi untuk mengantisipasi potensi defisit anggaran dan risiko tunda bayar di lingkup Pemkab Subang.
Didampingi Sekretaris Daerah H. Asep Nuroni, Bupati Subang penyusunan postur anggaran tahun 2027 masih mengacu pada kalkulasi tahun sebelumnya. Hal ini mencakup penyesuaian atas pemotongan dana transfer sebesar Rp360 miliar dari Pemerintah Pusat.
”Kita masih menggunakan angka tahun lalu dengan pemotongan Rp360 miliar. Mudah-mudahan Pemerintah Pusat ada kebijakan untuk mengembalikan lagi dana transfer pusat, namun sampai hari ini kita masih menggunakan skema yang sama,” ujar Rey usai rapat paripurna.
Langkah Pemkab Subang mempertahankan skema anggaran realistis ini didasari oleh ketidakpastian alokasi dana transfer daerah dari pusat yang bersifat sangat dinamis. Rey enggan berspekulasi lebih jauh mengenai potensi tambahan dana sebelum ada kepastian resmi dari Kementerian Keuangan.
Menurutnya, pilihan untuk bersikap rasional sejak awal jauh lebih aman dibandingkan mematok target pendapatan yang terlampau optimistis namun berisiko memicu krisis keuangan daerah di tengah jalan.
”Urusan dana dari pusat saya tidak bisa berkomentar dan memprediksi karena kebijakan pusat sangat dinamis. Kita rasional saja, kita pakai anggaran seperti tahun lalu—terlepas nanti di tahun depan ada tambahan dari berbagai sumber—untuk rasionalisasi dan menghindari tunda bayar serta defisit,” tegasnya.
Di tengah kekhawatiran publik mengenai efisiensi anggaran daerah yang berdampak pada pengurangan Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)—sebagaimana terjadi di sejumlah daerah lain Rey memberikan sinyal positif.
Ia memastikan bahwa postur KUA-PPAS 2027 yang disepakati bersama legislatif tetap memprioritaskan alokasi hak-hak PPPK di Kabupaten Subang tanpa adanya rasionalisasi pegawai.
”PPPK, insyaallah, di kita masih aman. Kalau nanti ada tambahan alokasi dari pusat, tentu kita akan jauh lebih leluasa,” pungkas Rey.
Melalui penetapan KUA-PPAS 2027 ini, Pemkab Subang berupaya menjaga kehati-hatian fiskal agar roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan stabil. Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi fondasi yang solid bagi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Subang Tahun 2027 mendatang.