Baru 43 Desa Incumbent Nyalon Kades Yang sudah Bebas Temuan Irda

Subang, tiradar.id – Dari 165 Desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) Serantak tahun 2026, ada 71 desa yang kepala desanya akan turut mencalonkan kembali. Dari 71 kepala desa tersebut, yang sudah mengajukan surat keterangan bebas temuan Inspektorat Daerah, sebanyak 43 desa. Demikian di ungkapkan Agus Firmansyah kepada tiradar.id, Senin (31/08/2026).

“Hingga Senin, (31/8/2026) pukul 14.30 WIB, yang sudah selesai surat keterangan bebas temuan, ada sebanyak 43 desa, sedangkan 28 desa yang lain, masih berproses TL (tindak lanjut),” ujar Agus.

Menurut Agus, yang diperiksa oleh Inspektorat Daerah untuk bisa mengeluarkan surat rekomendasi adalah berkaitan dengan keuangan dan aset desa. Agus menambahkan, kepala desa bisa mendapatkan surat keterangan, apabila kepala desa tersebut bebas temuan selama yang bersangkutan menjabat sebagai keopala desa.

“Yang diperiksa temuan selama kepala desa menjabat, diantaranya tentang Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Khusus Keuangan Daerah (BKUD), Bandes, dan Aset Desa,” jelas Agus.

Dasar pelaksanaan pemberian rekomendasi tersebut, menurut Agus, berdasarakn amanat peraturan daerah nomor 2 tahun 2026 tentang Desa. Dimana dalam salahsatu pasalnya mengatur tentang kepala desa yang sedang menjabat dan mencalonkan diri kembali menjadi peserta pemilihan kepala desa harus sudah mendapatkan surat keterangan telah melaksanakan seluruh kewajiban tindak lanjut hasil pengawasan desa selama yuang bersangkutan menjabat.

“:Jenis pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah di Daerah berdasarkan program kerja pengawasan tahunan. Jadi Irda yang mengeluarkan rekomendasinya,” tegas Agus. ****