Bisnis  

Kejaksaan Agung Siap Kawal Program Koperasi Merah Putih Kementerian Koperasi

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri tengah) dan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi (kanan tengah) berbicara dengan awak media di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/5/2025). (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

Jakarta, tiradar.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan program Koperasi Merah Putih yang digagas oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop). Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (tanggal tidak disebutkan).

Menteri Koperasi Budi Arie mengungkapkan bahwa pengawalan dari Kejagung sangat diperlukan mengingat program pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia melibatkan alokasi anggaran yang besar. Oleh karena itu, pengawasan sejak tahap perencanaan sangat penting agar kredibilitas dan tujuan program tersebut tetap terjaga.

“Kami dari Kementerian Koperasi meminta, khususnya kepada Kejaksaan Agung, untuk pendampingan hukum, mitigasi risiko, dan juga bagaimana mendidik aparat dan kepala desa, khususnya sebagai pengelola dan pengawas,” ujar Budi Arie.

Tujuan utama dari program Koperasi Merah Putih adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui penguatan ekonomi berbasis koperasi. Dengan dukungan hukum dari Kejagung, Budi Arie optimistis bahwa program ini dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Menanggapi permintaan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan kesiapan Kejagung dalam memberikan pendampingan hukum, audit legal, serta dukungan terhadap skema pembiayaan dan perlindungan unit usaha cost center.

“Nanti kami akan memberikan suatu pendampingan dan tentunya bukan hanya untuk pencegahan tindak pidana korupsi, tetapi bisa membantu bagaimana pengembangan usaha-usaha yang ada di desa,” kata Burhanuddin.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Kejagung juga akan menyediakan peta kerawanan korupsi kepada Kemenkop guna mendukung mitigasi risiko di lapangan. Selain itu, akan dibentuk tim koordinasi bersama antara Kemenkop dan Kejagung yang bertugas melakukan pengawasan dan pendampingan hukum terhadap pelaksanaan program tersebut.

Langkah sinergis antara dua lembaga ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola koperasi yang lebih baik dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat desa secara berkelanjutan.