Bisnis  

Menteri ATR Berikan Kepastian Hukum Terhadap 34.000ha Tanah di IKN

Menteri ATR/ Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat tanah kepada Wakil Kepala OIKN Dhony Rahajoe di Samarinda, Kamis (3/8) (Antara / HO Tim Komunikasi OIKN)

Jakarta, tiradar.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyatakan bahwa sebanyak 34.000 hektare (ha) atau tepatnya 34.035,73 ha tanah di ibu Kota Nusantara (IKN) telah menjadi milik IKN dengan kepastian hukum.

Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto, menyampaikan bahwa tanah seluas 34.035,73 ha tersebut telah diberikan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) dan telah diserahkan kepada Badan Otorita IKN (OIKN), seperti yang dijelaskan melalui rilis oleh Tim Komunikasi OIKN di Samarinda, Jumat.

Masing-masing bidang tanah yang telah bersertifikat memiliki luas sebagai berikut: 253,39 ha, 25.637,86 ha, dan 8.144,48 ha.

Menteri Tjahjanto mengungkapkan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah sehingga investor dapat segera datang dan mendapatkan kepastian hukum. Hal ini diharapkan akan membuat kawasan IKN menjadi sumber ekonomi baru.

Dia juga mengimbau Badan OIKN untuk segera memproses pembuatan perjanjian kerja sama dengan PSSI dan Bank Indonesia untuk kawasan perkantoran dua lembaga tersebut. Tujuannya agar sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Bank Indonesia dan PSSI di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan OIKN dapat segera diterbitkan.

Menteri Tjahjanto menyatakan bahwa dengan memberikan HPL yang langsung di bawah Kepala OIKN, mereka bisa mengendalikan tanah di kawasan IKN. Kemudian, semua pembangunan di atas kawasan tersebut akan diberikan HGB.

Langkah ini diambil untuk mengakselerasi pembangunan yang berkelanjutan di IKN. Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum dengan melakukan sertifikasi tanah di wilayah IKN.

Dalam acara serah terima tiga sertifikat HPL kepada OIKN yang berlangsung di Hotel Mercure Samarinda pada Kamis (3/8), Wakil Kepala OIKN, Dhony Rahajoe, memberikan apresiasi atas penyelesaian proses penerbitan sertifikat. Dia menyebutnya sebagai salah satu tonggak sejarah penting dalam pembangunan IKN.

Dhony menyatakan bahwa terbitnya HPL memberikan kepastian hak pengelolaan kepada otoritas di atas tanah seluas 34 ribu hektare lebih. Dengan adanya sertifikat ini, pembangunan berkelanjutan di IKN dapat segera terwujud.

Menurut Dhony Rahajoe, dalam waktu dekat di kawasan IKN akan dibangun satu sekolah dan dua hotel bintang 4 dari swasta yang sama-sama bertaraf internasional, pusat perbelanjaan, kantor bersama BUMN, kantor PSSI, dan Bank Indonesia.

Dia menyatakan bahwa kondisi ini akan mendorong swasta dan pelaku usaha terlibat dalam pembangunan IKN. Kepastian hukum ini memiliki pengaruh besar karena pihak-pihak yang telah menyatakan turut serta dalam pembangunan menjadi yakin dan berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan di IKN.(*)

Berita ini sudah dimuat di ANTARANews.com dengan judul Menteri ATR: 34.000 ha tanah di IKN sudah berkepastian hukum