Bisnis  

MUI Kota Tangerang Buka Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM

Tangerang, tiradar.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, Banten, membuka pendaftaran sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Program ini tersedia dalam dua skema, yakni sertifikasi halal gratis dan reguler, yang resmi dibuka pada Sabtu (18/10).

Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Kota Tangerang, Subur Amin Mubarok, menjelaskan bahwa pendaftaran terbuka bagi seluruh pelaku UMKM yang memenuhi sejumlah persyaratan administratif. Persyaratan tersebut meliputi KTP, Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, serta informasi detail terkait usaha atau produk seperti merek, foto, proses produksi, dan daftar bahan yang digunakan.

“Seluruh peserta UMKM juga diwajibkan membawa produk untuk sesi display di kantor MUI Kota Tangerang,” ujar Subur.

Kegiatan bertema ‘UMKM Kota Tangerang Naik Kelas dengan Sertifikasi Halal BPJPH’ ini bertujuan memberikan jaminan kehalalan produk serta meningkatkan kepercayaan konsumen. Selain itu, sertifikasi halal diharapkan dapat memperluas akses pasar bagi pelaku usaha, baik di dalam maupun luar negeri.

Subur menegaskan, program ini juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat daya saing UMKM lokal. “Workshop ini merupakan inisiatif Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Kota Tangerang dalam mendukung pertumbuhan ekonomi umat. Kami ingin memastikan produk UMKM memiliki legalitas dan jaminan halal agar mampu bersaing di pasar lokal maupun global,” katanya.