Jakarta, tiradar.id – Pada tanggal 27 September 2023 lalu, TikTok Indonesia menerima pukulan berat dari pemerintah Indonesia ketika Kementerian Perdagangan resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023.
Aturan ini menghasilkan pelarangan TikTok Shop, sebuah platform e-commerce yang telah menjadi tempat penjualan bagi jutaan penjual dan kreator afiliasi di Indonesia.
Pihak TikTok Indonesia mengungkapkan ketidakpuasan mereka terhadap keputusan ini. Perwakilan TikTok Indonesia mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap nasib lebih dari 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator afiliasi yang selama ini mengandalkan TikTok Shop sebagai sumber pendapatan. Mereka menganggap bahwa aturan baru ini akan berdampak besar pada penghidupan banyak orang.
Ketika kami menghubungi perwakilan TikTok Indonesia, mereka menyatakan bahwa mereka akan tetap menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Mereka siap menjalani proses konstruktif yang ditentukan oleh pemerintah untuk mematuhi peraturan baru ini.
Menurut Permendag 31 Tahun 2023, TikTok Shop harus mengurus izin sebagai e-commerce jika ingin terus menjalankan praktik penjualan produk di platform mereka.
Sementara jika mereka memilih status sebagai social commerce, mereka hanya diizinkan untuk menjadi lapak iklan bagi penjual lainnya. Diberikan waktu hingga tujuh hari untuk beradaptasi dengan perubahan ini, TikTok Shop harus memutuskan apakah mereka ingin tetap berfungsi sebagai social commerce atau e-commerce.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa ada batasan yang jelas antara sosial media dan social commerce dalam Permendag baru ini.
Selain itu, aturan ini juga menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi industri dalam negeri.
Aturan tersebut juga mencakup Positive List, yang merupakan daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.
Pedagang asing yang ingin beroperasi di dalam negeri harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib), pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.
Selain itu, aturan ini mengatur larangan lokapasar dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen serta melarang penguasaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan afiliasi. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi privasi dan keamanan data pengguna.
Pemerintah Indonesia berharap bahwa aturan ini akan menciptakan sinergi ekosistem yang positif di bidang perdagangan elektronik dan melindungi kepentingan dalam negeri.
Namun, sementara pemerintah berusaha untuk mengatur dan melindungi pasar, kita juga perlu mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin terjadi pada jutaan penjual dan kreator afiliasi yang bergantung pada TikTok Shop.
Masa depan TikTok Shop dan para pengguna platform ini masih menjadi tanda tanya besar. Apakah mereka akan mampu beradaptasi dengan peraturan baru ini atau harus mencari alternatif lain untuk mencari nafkah? Hanya waktu yang akan menjawab pertanyaan tersebut.
