Bisnis  

PPN Multitarif 2025: Tarif Berbeda untuk Barang dan Jasa

Jakarta, tiradar.id – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan skema multitarif akan mulai diterapkan pada tahun 2025. Kebijakan ini akan membedakan besaran tarif PPN ke dalam tiga kategori utama sesuai dengan karakteristik barang dan jasa tertentu.

Tiga Skema Tarif PPN

  1. Tarif 12% untuk Barang Mewah
    Tarif tertinggi sebesar 12% akan dikenakan untuk barang-barang mewah. Kategori ini mencakup mobil, rumah, motor mewah, kapal pesiar, hingga balon udara.
  2. Tarif 11% untuk Barang dan Jasa Umum
    Besaran tarif 11% akan tetap berlaku untuk barang dan jasa yang tidak tergolong barang mewah dan tidak dikecualikan dari pungutan PPN.
  3. Barang dan Jasa yang Dibebaskan dari PPN
    Kelompok barang dan jasa tertentu akan mendapatkan pembebasan PPN. Dasco menegaskan bahwa kategori ini meliputi bahan pokok, UMKM, transportasi, pendidikan, kesehatan, jasa keuangan, asuransi, serta listrik dan air bersih dengan kapasitas di atas 6.600 watt.

Dasar Hukum dan Alasan Kebijakan

Dasco menjelaskan bahwa skema multitarif ini merujuk pada Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang memungkinkan pengaturan tarif PPN dalam rentang 5%-15% melalui Peraturan Pemerintah (PP) tanpa perlu melakukan revisi terhadap UU HPP.

Keputusan ini, menurut Dasco, merupakan hasil diskusi dan koordinasi antara DPR dan pemerintah. Skema multitarif ini dirancang sebagai respons terhadap tekanan daya beli masyarakat, di mana tidak semua barang dan jasa dinaikkan ke tarif 12%. “Kita mencari jalan tengah agar tetap mematuhi ketentuan UU HPP sambil mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini,” ujarnya.

Pengumuman Detail pada 2025

Dasco menyebutkan bahwa rincian lengkap barang dan jasa yang masuk dalam skema multitarif ini akan diumumkan oleh pemerintah. “Pengumumannya tergantung pemerintah, tetapi kebijakan ini pasti berlaku mulai 1 Januari 2025,” tambahnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas ekonomi masyarakat sambil tetap memenuhi kewajiban sesuai amanat UU HPP. Implementasi skema multitarif ini akan menjadi langkah penting dalam pengelolaan pajak yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap kondisi perekonomian nasional.