Jakarta, tiradar.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengeluarkan keputusan bersama tentang pembatasan operasional angkutan barang selama libur Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Informasi ini tercantum dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang untuk Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, mengatakan bahwa mereka akan mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas di jalan tol dan jalan non-tol selama libur panjang perayaan Idul Adha 1444 H.
Hendro menyebutkan bahwa pada tanggal 22 Juni 2023, Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri telah mencapai kesepakatan untuk membatasi operasional angkutan barang.
Ditjen Hubdat menjelaskan bahwa pembatasan operasional angkutan barang berlaku untuk mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan seperti tanah pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan.
“Pembatasan operasional angkutan barang akan berlaku mulai Selasa, 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB. Kemudian, Rabu, 28 Juni 2023 pukul 06.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Dilanjutkan dengan Minggu, 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB,” kata Hendro.
Pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol berlaku di ruas jalan Jakarta-Cikampek dan Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi dan Cikampek-Palimanan di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Sedangkan untuk jalan non-tol, pembatasan berlaku di ruas jalan Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon dan Cikampek-Purwakarta-Cikalong-Padalarang-Cileunyi di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Hendro menyatakan bahwa pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku untuk angkutan barang seperti bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, dan barang-barang pokok.
Ditjen Hubdat juga menginformasikan bahwa angkutan barang yang terkena pembatasan harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang, dan berisi informasi tentang jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama untuk Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Sedangkan, 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional untuk memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi. (*)
Berita ini sudah dimuat di ANTARANews.com dengan judul Pemerintah batasi operasional angkutan barang selama libur Idul Adha


