Bisnis  

Masuk Kabupaten Non IHK, Pemerintah Kabupaten Subang Belum Terima Insentif Fiskal

Ilustrasi Insentif Fiskal

Subang, tiradar.id– Kabupaten Subang, merupakan satu-satunya kabupaten yang tidak masuk ke kabupaten indeks harga konsumen (IHK, red), sehingga belum menerima insentif fiskal dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Demikian diungkapkan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Subang, Nurudin kepada tiradar.id, Selasa (2/8/2023) terkait dengan telah dilakukannya penyaluran dana insentif fiskal ke daerah-daerah, dalam rangka upaya pengendalian inflasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

“Sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh kementerian keuangan nomor 67 tahun 2023, disana ada dua opsi kategori kinerja, yang pertama kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi dan kategori kinerja dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Nurudin.

Baca Juga:  Rapat Koordinasi TPID Kabupaten Subang: Optimalisasi Pangan dan Pengendalian Inflasi

Menurut Nurudin, untuk kategori pertama, merupakan kabupaten yang masuk ke IHK, sementara untuk kategori kedua, merupakan kabupaten non IHK, dan Kabupaten Subang, masuk ke Kabupaten Non IHK.

“Untuk penanganan inflasi, Kabupaten Subang masih menginduk ke Kabupaten Cirebon,” ujar Nurudin.

Dan melihat ke regulasi yang ada di Permenkeu nomor 67 tahun 2023, tambah Nurudin, insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, dialokasikan paling cepat pada bulan Agustus 2023.

“Ada beberapa syarat indikator yang harus terpenuhi, apabila Kabupaten Subang ingin mendapatkan insentif fiskal tersebut,” ucap Nurudin.

Baca Juga:  Rupiah Menguat Jadi Rp16.653 per Dolar AS pada Jumat Pagi

Untuk dapat mencapainya, tambah Nurudin, Pemerintah Kabupaten Subang harus melakukan upaya-upaya untuk pengendalian inflasi pangan, yang meliputi 9 indikator. Dari 9 indikator tersebut, salah satu diantaranya, melaksanakan rapat teknis tim pengendali inflasi daerah.

“Besok (Kamis, 3/8/2023) kami akan melaksanakan rapat teknis tersebut,” jelas Nurudin.

Insentif fiskal sendiri diberikan sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah pusat dan upaya untuk memacu kinerja pemerintah daerah.  Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, alokasi insentif fiskal merupakan bukti konsistensi pemerintah dalam pengendalian inflasi nasional.

Baca Juga:  Sembilan Alat Peraga Sosialisasi tak Berijin Ditertibkan SATPOLDAMKAR Subang

“Terutama mengoptimalkan peran APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sebagai shock absorber,” ujar Febrio, dalam keterangan resmi di Jakarta, seperti dikutip dari antaranews.com, Rabu (2/8/2023). (***)