Jakarta, tiradar.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) yang mengatur pemisahan (spin off) Unit Usaha Syariah (UUS) perbankan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, dalam keterangan resmi di Jakarta pada hari Selasa, menyatakan bahwa aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 68 yang mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi.
Aman menjelaskan bahwa POJK UUS telah melalui konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) pada 27 Juni 2023 lalu, serta mempertimbangkan aspirasi publik melalui masukan dan serangkaian Focus Group Discussion (FGD) dengan pemangku kepentingan.
Selain mengatur pemisahan UUS, POJK UUS juga mencakup aturan mengenai UUS secara komprehensif, mulai dari pembukaan, kepengurusan, jaringan kantor, hingga pencabutan izin usaha UUS atas permintaan Bank Umum Konvensional (BUK).
Lanjutnya, POJK UUS memiliki substansi penguatan UUS yang terdiri dari aspek penguatan permodalan (dana usaha), tanggung jawab pengembangan UUS yang melibatkan seluruh anggota direksi dan dewan komisaris BUK, pemanfaatan sumber daya BUK oleh UUS, serta kewajiban untuk menyusun rencana tindak penguatan UUS dalam rencana korporasi BUK induknya.
Aman menjelaskan bahwa penerbitan POJK UUS merupakan harmonisasi dari POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan POJK Nomor 16 Tahun 2022 tentang Bank Umum Syariah. Sehingga, POJK Nomor 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan Unit Usaha Syariah dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah, yang telah diubah oleh PBI Nomor 15/14/PBI/2013 termasuk ketentuan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Aman menyatakan bahwa OJK UUS selaras dengan arah kebijakan OJK untuk membawa perbankan syariah menjadi sektor yang sehat, efisien, berintegritas, berdaya saing, serta berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional dan pembangunan sosial.
Menurutnya, hal tersebut dapat dicapai melalui pengembangan dan penguatan perbankan syariah dengan skala usaha yang lebih memadai, berorientasi pada diferensiasi dan keunikan bisnis, serta lebih berperan dalam pengembangan ekosistem ekonomi syariah.
Adapun, substansi pengaturan POJK UUS termasuk kewajiban penyediaan dana usaha sebesar Rp1 triliun untuk pembukaan UUS baru dan pemenuhan secara bertahap bagi UUS yang sudah berdiri. Seluruh Direksi dan Dewan Komisaris BUK yang memiliki UUS wajib bertanggung jawab terhadap pengembangan UUS.
BUK yang memiliki UUS dengan share asset lebih dari 50 persen dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp 50 triliun wajib untuk melakukan pemisahan UUS. Pemisahan UUS dapat dilakukan dengan mendirikan Bank Umum Syariah (BUS) baru atau mengalihkan hak dan kewajiban UUS ke BUS yang telah ada.
Selanjutnya, OJK berwenang untuk meminta pemisahan UUS dalam rangka konsolidasi perbankan syariah untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah.
Aman menyatakan bahwa BUK yang memiliki UUS wajib memiliki strategi jangka panjang untuk pengembangan bisnis UUS ke depan sesuai dengan kebijakan OJK, dan UUS dapat memanfaatkan sumber daya BUK induk.(*)
Berita ini sudah dimuat di ANTARANews.com dengan judul OJK terbitkan aturan pemisahan unit usaha syariah perbankan